{"title":"TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL INFORMASI DAN PERINGATAN KESELAMATAN PADA KEMASANNYA","authors":"D. Haryono, B. Heryanti, Dharu Triasih","doi":"10.26623/slr.v2i2.3808","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota kendal yang tidak tercantum label informasi dan peringatan pada kemasannya dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi rokok elektrik di Kota Kendal yang dijual secara bebas oleh pelaku usaha. Kurangnya Informasi dari pelaku usaha dan tidak adanya informasi yang jelas dalam paket pembelian rokok elektrik sering menyesatkan konsumen. Dengan adanya hal itu, maka timbul beberapa permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya yaitu dapat ditemui pengaturannya dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 62 UUPK serta Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya antara lain memberikan garansi produk, mengganti kerugian yang diderita konsumen, dan membantu sebagian dari biaya pengobatan apabila terbukti gangguan kesehatan yang diderita oleh konsumen itu disebabkan oleh penggunaan rokok elektrik.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.3808","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Adanya penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota kendal yang tidak tercantum label informasi dan peringatan pada kemasannya dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi rokok elektrik di Kota Kendal yang dijual secara bebas oleh pelaku usaha. Kurangnya Informasi dari pelaku usaha dan tidak adanya informasi yang jelas dalam paket pembelian rokok elektrik sering menyesatkan konsumen. Dengan adanya hal itu, maka timbul beberapa permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya yaitu dapat ditemui pengaturannya dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 62 UUPK serta Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya antara lain memberikan garansi produk, mengganti kerugian yang diderita konsumen, dan membantu sebagian dari biaya pengobatan apabila terbukti gangguan kesehatan yang diderita oleh konsumen itu disebabkan oleh penggunaan rokok elektrik.