{"title":"Fenomena Sosial Parkir Nuthuk di Kota Yogyakarta","authors":"A. Hidayat","doi":"10.59012/jsb.v1i1.2","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan pembangunannya memerlukan sumber pembiayaan tidak hanya bersumber dari Pemerintah Pusat, namun juga diperoleh dari sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Salah satu pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta adalah sektor retribusi parkir. Saat ini, tempat parkir memiliki pengaruh besar terhadap keberlangsungan sektor transportasi di seluruh daerah. Dengan adanya tempat parkir dan juru parkir, pemilik kendaraan merasa aman untuk menitipkan kendaraannya di suatu tempat. Selain itu, adanya tempat parkir dan juru parkir juga membuat suatu daerah menjadi tertib. Tarif parkir yang telah ditentukan tersebut harus ditaati oleh juru parkir saat memungut retribusi parkir kepada setiap pengguna tempat parkir. Namun nyatanya masih terjadi pelanggaran terkait tarif parkir ini, salah satu contohnya adalah juru parkir yang bermain nakal dengan memungut tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Retribusi parkir yang ditarik oleh juru parkir melebihi ketentuan dan bahkan ada yang tidak memberi karcis kepada pemilik kendaraan. Kasus juru parkir yang menaikkan tarif ini bagi warga Jogja diberi sebutan Parkir Nuthuk. Parkir nuthuk ini adalah ketika juru parkir memungut biaya parkir dengan tarif yang tidak masuk akal.","PeriodicalId":365651,"journal":{"name":"Journal of Society Bridge","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Society Bridge","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59012/jsb.v1i1.2","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan pembangunannya memerlukan sumber pembiayaan tidak hanya bersumber dari Pemerintah Pusat, namun juga diperoleh dari sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Salah satu pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta adalah sektor retribusi parkir. Saat ini, tempat parkir memiliki pengaruh besar terhadap keberlangsungan sektor transportasi di seluruh daerah. Dengan adanya tempat parkir dan juru parkir, pemilik kendaraan merasa aman untuk menitipkan kendaraannya di suatu tempat. Selain itu, adanya tempat parkir dan juru parkir juga membuat suatu daerah menjadi tertib. Tarif parkir yang telah ditentukan tersebut harus ditaati oleh juru parkir saat memungut retribusi parkir kepada setiap pengguna tempat parkir. Namun nyatanya masih terjadi pelanggaran terkait tarif parkir ini, salah satu contohnya adalah juru parkir yang bermain nakal dengan memungut tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Retribusi parkir yang ditarik oleh juru parkir melebihi ketentuan dan bahkan ada yang tidak memberi karcis kepada pemilik kendaraan. Kasus juru parkir yang menaikkan tarif ini bagi warga Jogja diberi sebutan Parkir Nuthuk. Parkir nuthuk ini adalah ketika juru parkir memungut biaya parkir dengan tarif yang tidak masuk akal.