{"title":"Peran Badan Amil Zakat (Baz) Dalam Meningkatkan Jumlah Muzakki (Studi Kasus Di BAZ Kabupaten Nganjuk)","authors":"Mas’ut","doi":"10.53429/jdes.v6i2.19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengelolaan zakat menjadi sebuah persoalan yang urgen, institusi zakat dikatakan berhasil atau mundur terletak pada mekanisme dalam mengelola dana zakat. Tentang pelaksanaan zakat di masyarakat, disamping masih memerlukan bimbingan dari segi syari'ah maupun perkembangan zakat, ada juga sikap kurang percaya terhadap penyelenggaraan zakat karena kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh lembaga zakat tersebut. Pengelolaan zakat di masyarakat masih memerlukan tuntunan serta metode yang tepat dan mantap. Agar masyarakat tidak membagikan sendiri zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan. Sikap kurang percaya tersebut akan dapat dikurangi, jika diciptakan organisasi yang baik terutama sistem administrasinya, pengawasan yang ketat dan sempurna. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2011. Lembaga zakat tersebut, lingkup operasinya bisa ditingkat regional ataupun nasional. Tumbuhnya lembaga zakat merupakan cermin timbulnya kesadaran akan perlunya lembaga yang mampu mengelola zakat-zakat masyarakat. Selain itu, hal ini merupakan hasil yang telah dilakukan lembaga zakat tersebut dalam membangun kesejahteraan masyarakat.","PeriodicalId":354968,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah","volume":"365 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53429/jdes.v6i2.19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengelolaan zakat menjadi sebuah persoalan yang urgen, institusi zakat dikatakan berhasil atau mundur terletak pada mekanisme dalam mengelola dana zakat. Tentang pelaksanaan zakat di masyarakat, disamping masih memerlukan bimbingan dari segi syari'ah maupun perkembangan zakat, ada juga sikap kurang percaya terhadap penyelenggaraan zakat karena kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh lembaga zakat tersebut. Pengelolaan zakat di masyarakat masih memerlukan tuntunan serta metode yang tepat dan mantap. Agar masyarakat tidak membagikan sendiri zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan. Sikap kurang percaya tersebut akan dapat dikurangi, jika diciptakan organisasi yang baik terutama sistem administrasinya, pengawasan yang ketat dan sempurna. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2011. Lembaga zakat tersebut, lingkup operasinya bisa ditingkat regional ataupun nasional. Tumbuhnya lembaga zakat merupakan cermin timbulnya kesadaran akan perlunya lembaga yang mampu mengelola zakat-zakat masyarakat. Selain itu, hal ini merupakan hasil yang telah dilakukan lembaga zakat tersebut dalam membangun kesejahteraan masyarakat.