{"title":"Bank Syariah dan Bank Konvensional","authors":"Yusriadi Ibrahim","doi":"10.47766/syarah.v11i1.293","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian terhadap perbedaan bank syariah dengan konvensional bukan merupakan kajian yang baru lagi, akan tetapi dalam hal ini menurut penulis kajian tersebut tetap memerlukan perhatian lebih, dikarenakan di kalangan masyarakat saat ini masih mempersamakan bank syariah dengan bank konvensional, yang kenyataannya sangat berbeda, Perbedaan bank syariah dan bank konvensional jika di lihat dari segi pengertiannya. Bank syariah ialah perbankan yang mempraktekkan kegiatan usahanya berlandaskan prinsip syariah yang prinsipnya tidak mengandung unsur riba, maysir, gharar, zalim dan obyek yang haram. Berbedan dengan bank konvensional yang merupakan bank yang mempraktekkan kegiatan usaha secara konvensional, yang mana dalam kegiatannya menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran berlandaskan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Adapun dilihat dari segi asas dan fungsinya. Asas pada bank syariah dan konvensional sebetulnya sama, yaitu sama-sama berasaskan untuk demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Namun, pada bank syariah terdapat asas prinsip syariah yang tidak ada pada bank konvensional. Fungsi dari bank syariah yang lebih luas dibanding bank konvensional. Meskipun keduanya berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"169 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47766/syarah.v11i1.293","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kajian terhadap perbedaan bank syariah dengan konvensional bukan merupakan kajian yang baru lagi, akan tetapi dalam hal ini menurut penulis kajian tersebut tetap memerlukan perhatian lebih, dikarenakan di kalangan masyarakat saat ini masih mempersamakan bank syariah dengan bank konvensional, yang kenyataannya sangat berbeda, Perbedaan bank syariah dan bank konvensional jika di lihat dari segi pengertiannya. Bank syariah ialah perbankan yang mempraktekkan kegiatan usahanya berlandaskan prinsip syariah yang prinsipnya tidak mengandung unsur riba, maysir, gharar, zalim dan obyek yang haram. Berbedan dengan bank konvensional yang merupakan bank yang mempraktekkan kegiatan usaha secara konvensional, yang mana dalam kegiatannya menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran berlandaskan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Adapun dilihat dari segi asas dan fungsinya. Asas pada bank syariah dan konvensional sebetulnya sama, yaitu sama-sama berasaskan untuk demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Namun, pada bank syariah terdapat asas prinsip syariah yang tidak ada pada bank konvensional. Fungsi dari bank syariah yang lebih luas dibanding bank konvensional. Meskipun keduanya berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.