Nurul Mahmudah, Risnaningsih Risnaningsih, H. Purnomo
{"title":"Analisis Penerapan Pajak E-Commerce Sebagai Upaya Ekstensifikasi Pajak Guna Meningkatkan Pendapatan Negara","authors":"Nurul Mahmudah, Risnaningsih Risnaningsih, H. Purnomo","doi":"10.51747/ecobuss.v11i1.1165","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: \nPenelitian ini dibuat dengan tujuan untuk menguraikan secara lebih mendalam mengenai kajian pajak e-commerce. Perluasan cakupan pajak dalam perdagangan hingga ke ranah e-commerce ini dilakukan dengan maksud untuk menaikkan pemasukkan pada kas negara. Kajian ini menjadi penting untuk dibahas lebih lanjut karena mengingat di zaman sekarang sebagian besar orang hampir tudak terpisahkan dengan dunia internet dalam menjalankan aktivitas sehari-hari termasuk untuk bertransaksi barang maupun jasa. Berdasarkan pesatnya perkembangan itulah maka juga dapat dijadikan suatu kesempatan untuk menaikkan pemasukkan pada kas negara lewat pengenaan dan pengelolaan pajak pada sektor tersebut. \nAdapun metode yang akan diterapkan dalam penelitian kali ini adalah bersifat kualitatif dan deskriptif. Kualitatif di sini berarti peneliti akan melakukan pengamatan secara langsung pada suatu objek yang menjadi fokus utama dari penelitian. Selanjutnya dari pengamatan barulah kemudian hasilnya dijabarkan secara deskriptif lewat kalimat yang disusun sedemikian rupa untuk menjelaskan dan membahas secara dalam mengenai objek yang telah diteliti tadi. Selanjutnya dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan kedua jenis data secara bersamaan yaitu data primer dan data sekunder. Untuk data primer, peneliti memperolehnya dengan cara mewancarai beberapa narasumber. Sementara untuk data sekunder didapatkan lewat menghimpun berbagai jenis buku yang kompeten. Kemudian dari hasil pengolahan dan penjelasan data-data yang telah dikumpulkan akan masuk ke dalam tahap analisis. Analisis di sini meliputi berbagai aspek seperti mengkalkulasi perkiraan sebera besar pajak yang dapat diterima oleh negara lewat e-commerce dan menelaah lebih lanjut pada fakta-fakta yang diperoleh dari pengolahan data primer maupun sekunder untuk kemudian dipadupadankan menjadi satu kesatuan. Baru setelah itulah peneliti dapat menarik suatu kesimpulan. \nSecara garis besar hasil yang diperoleh pada penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan pajak pada sektor e-commerce sebagai upaya untuk menaikkan pemasukkan negara dapat dilaksanakan dengan menjalankan 3 fase yaitu fase preparasi/persiapan, fase eksekusi/ pelaksanaan, dan fase evaluasi. Di samping itu tidak kalah pentingnya supaya pengelolaan pajak e-commerce dapat terjamin maka Direktorat Jenderal Perpajakan sebagai lembaga tertinggi yang berwenang melakukan pengelolaan perlu untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. \n Kata Kunci: e-commerce, ektensifikasi pajak, pendapatan Negara","PeriodicalId":330135,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Ecobuss","volume":"434 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Ecobuss","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51747/ecobuss.v11i1.1165","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak:
Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk menguraikan secara lebih mendalam mengenai kajian pajak e-commerce. Perluasan cakupan pajak dalam perdagangan hingga ke ranah e-commerce ini dilakukan dengan maksud untuk menaikkan pemasukkan pada kas negara. Kajian ini menjadi penting untuk dibahas lebih lanjut karena mengingat di zaman sekarang sebagian besar orang hampir tudak terpisahkan dengan dunia internet dalam menjalankan aktivitas sehari-hari termasuk untuk bertransaksi barang maupun jasa. Berdasarkan pesatnya perkembangan itulah maka juga dapat dijadikan suatu kesempatan untuk menaikkan pemasukkan pada kas negara lewat pengenaan dan pengelolaan pajak pada sektor tersebut.
Adapun metode yang akan diterapkan dalam penelitian kali ini adalah bersifat kualitatif dan deskriptif. Kualitatif di sini berarti peneliti akan melakukan pengamatan secara langsung pada suatu objek yang menjadi fokus utama dari penelitian. Selanjutnya dari pengamatan barulah kemudian hasilnya dijabarkan secara deskriptif lewat kalimat yang disusun sedemikian rupa untuk menjelaskan dan membahas secara dalam mengenai objek yang telah diteliti tadi. Selanjutnya dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan kedua jenis data secara bersamaan yaitu data primer dan data sekunder. Untuk data primer, peneliti memperolehnya dengan cara mewancarai beberapa narasumber. Sementara untuk data sekunder didapatkan lewat menghimpun berbagai jenis buku yang kompeten. Kemudian dari hasil pengolahan dan penjelasan data-data yang telah dikumpulkan akan masuk ke dalam tahap analisis. Analisis di sini meliputi berbagai aspek seperti mengkalkulasi perkiraan sebera besar pajak yang dapat diterima oleh negara lewat e-commerce dan menelaah lebih lanjut pada fakta-fakta yang diperoleh dari pengolahan data primer maupun sekunder untuk kemudian dipadupadankan menjadi satu kesatuan. Baru setelah itulah peneliti dapat menarik suatu kesimpulan.
Secara garis besar hasil yang diperoleh pada penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan pajak pada sektor e-commerce sebagai upaya untuk menaikkan pemasukkan negara dapat dilaksanakan dengan menjalankan 3 fase yaitu fase preparasi/persiapan, fase eksekusi/ pelaksanaan, dan fase evaluasi. Di samping itu tidak kalah pentingnya supaya pengelolaan pajak e-commerce dapat terjamin maka Direktorat Jenderal Perpajakan sebagai lembaga tertinggi yang berwenang melakukan pengelolaan perlu untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kata Kunci: e-commerce, ektensifikasi pajak, pendapatan Negara