{"title":"AKUNTANSI BARANG TEGAHAN: PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PELAPORANNYA","authors":"Ali Tafriji Biswan, Retno Dwi Larasati","doi":"10.35837/subs.v5i1.983","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Barang tegahan bea dan cukai merupakan barang unik dalam pengelolaan BMN karena harus ditentukan peruntukan dan penilaiannya sehingga proses akuntansi BMN ini dapat dijalankan. Studi ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik akuntansi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari tegahan bea dan cukai berdasarkan standar akuntansi pemerintahan terkait persediaan (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 5). PSAP tidak mengatur spesifik terkait barang tegahan. Studi kualitatif ini menggunakan model studi kasus lapangan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hasil studi menunjukkan secara umum praktik akuntansi barang tegahan memenuhi standar akuntansi pemerintahan, namun perlu pengklasifikasian lebih dini terhadap status semua BMN hasil tegahan agar dapat dimasukkan ke aplikasi SIMAK BMN, penegasan peruntukan BMN tersebut oleh seluruh satuan kerja DJBC, dan pengukuran dan penyajian keseluruhan BMN tersebut. Diperlukan kebijakan mengenai keseragaman peruntukan BMN barang tegahan pada tiap satuan kerja dan sinergi dengan unit lain dalam hal penilaian aset tersebut","PeriodicalId":106595,"journal":{"name":"Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35837/subs.v5i1.983","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Barang tegahan bea dan cukai merupakan barang unik dalam pengelolaan BMN karena harus ditentukan peruntukan dan penilaiannya sehingga proses akuntansi BMN ini dapat dijalankan. Studi ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik akuntansi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari tegahan bea dan cukai berdasarkan standar akuntansi pemerintahan terkait persediaan (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 5). PSAP tidak mengatur spesifik terkait barang tegahan. Studi kualitatif ini menggunakan model studi kasus lapangan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hasil studi menunjukkan secara umum praktik akuntansi barang tegahan memenuhi standar akuntansi pemerintahan, namun perlu pengklasifikasian lebih dini terhadap status semua BMN hasil tegahan agar dapat dimasukkan ke aplikasi SIMAK BMN, penegasan peruntukan BMN tersebut oleh seluruh satuan kerja DJBC, dan pengukuran dan penyajian keseluruhan BMN tersebut. Diperlukan kebijakan mengenai keseragaman peruntukan BMN barang tegahan pada tiap satuan kerja dan sinergi dengan unit lain dalam hal penilaian aset tersebut