Praktik Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan Melanggar Prinsip Kehati-Hatian

Eri Eka Sukarini, Imas Khaeriyah Primasari
{"title":"Praktik Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan Melanggar Prinsip Kehati-Hatian","authors":"Eri Eka Sukarini, Imas Khaeriyah Primasari","doi":"10.31943/gw.v13i1.245","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bank memiliki fungsi strategis dalam kancah perekonomian di setiap negara. Dalam fungsinya yang strategis ini sehingga perbankan selalu dihadapkan oleh regulasi dalam setiap langkah usahanya. Regulasi tersebut bukan saja pada bagaimana cara mendirikan atau izin mendirikan bank, namun pada setiap pos-pos neraca perbankan diatur sedemikian rupa agar bank berada dalam tingkat kesehatan yang terjaga guna memedomani prinsip–prinsip atau asas-asas perbankan. Salah satu prinsip perbankan yang menjadi perhatian serius para penegak hukum, adalah prinsip kehati-hatian. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian secara faktual dapat kita lihat dalam penerapan analisis pemberian kredit secara mendalam dengan menggunakan prinsip the five principle C, yakni meliputi unsur character (watak), capital (permodalan), capacity (kemampuan nasabah), condition of economy (kondisi perekonomian), dan colleteral (agunan) 5. Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan khususnya dalam hal bank hendak menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Prinsip kehati-hatian pada hakikatnya juga memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Prinsip kehati-hatian sering diartikan sebagai suatu prinsip agar bank dalam menjalankan usahanya harus memerhatikan berbagai risiko, baik itu risiko administratif maupun risiko hukum. Arti kehati-hatian sangat luas untuk ditafsirkan, sehingga setiap pelanggaran terhadap risiko, dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian dalam kasus perbankan, sangat terbuka luas untuk diterapkan. Pelanggaran prinsip kehati-hatian menjadi uraian kalimat dakwaan yang lazim dilakukan bagi penuntut umum untuk menjerat para pengelola perbankan yang ceroboh. Cukup banyak para bankir pelanggar prinsip kehati-hatian dijerat sebagai tindak pidana. Untuk menerapkan terjadinya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perkara pidana perbankan, biasanya Penuntut Umum mengkriminalisasinya dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dua pasal sebagai dakwaan yang disusun secara alternatif bersumber dari penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diuji oleh hakim dalam kaitannya dengan pemberian kredit. Dakwaan Penuntut Umum selalu berujung karena pemberian kredit mengalami kemacetan sebagai akibat pemberian kredit nonprosedur, melanggar regulasi perbankan dan standard operational procedure (SOP). Menariknya dalam beberapa kasus perbankan, pemberian kredit yang dilakukan terdakwa dilakukan secara prosedur dan tidak ada rekayasa pembukuan. Sebab macet itulah sehingga terdakwa dihadapkan sebagai pelanggar prinsip kehati-hatian. Perlu ada produk regulasi perbankan yang secara khusus mengatur secara detail batasan-batasan sanksi apa saja yang disebut sebagai pelanggar administratif atau tindak pidana prinsip kehati-hatian. Sebab, jika tidak diatur secara jelas dan tegas akan menimbulkan ketidakpastian hukum. \nKata Kunci: , Tindak Pidana, Prinsip Kehati-Hatian","PeriodicalId":382685,"journal":{"name":"Gema Wiralodra","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Gema Wiralodra","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31943/gw.v13i1.245","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Bank memiliki fungsi strategis dalam kancah perekonomian di setiap negara. Dalam fungsinya yang strategis ini sehingga perbankan selalu dihadapkan oleh regulasi dalam setiap langkah usahanya. Regulasi tersebut bukan saja pada bagaimana cara mendirikan atau izin mendirikan bank, namun pada setiap pos-pos neraca perbankan diatur sedemikian rupa agar bank berada dalam tingkat kesehatan yang terjaga guna memedomani prinsip–prinsip atau asas-asas perbankan. Salah satu prinsip perbankan yang menjadi perhatian serius para penegak hukum, adalah prinsip kehati-hatian. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian secara faktual dapat kita lihat dalam penerapan analisis pemberian kredit secara mendalam dengan menggunakan prinsip the five principle C, yakni meliputi unsur character (watak), capital (permodalan), capacity (kemampuan nasabah), condition of economy (kondisi perekonomian), dan colleteral (agunan) 5. Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan khususnya dalam hal bank hendak menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Prinsip kehati-hatian pada hakikatnya juga memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Prinsip kehati-hatian sering diartikan sebagai suatu prinsip agar bank dalam menjalankan usahanya harus memerhatikan berbagai risiko, baik itu risiko administratif maupun risiko hukum. Arti kehati-hatian sangat luas untuk ditafsirkan, sehingga setiap pelanggaran terhadap risiko, dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian dalam kasus perbankan, sangat terbuka luas untuk diterapkan. Pelanggaran prinsip kehati-hatian menjadi uraian kalimat dakwaan yang lazim dilakukan bagi penuntut umum untuk menjerat para pengelola perbankan yang ceroboh. Cukup banyak para bankir pelanggar prinsip kehati-hatian dijerat sebagai tindak pidana. Untuk menerapkan terjadinya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perkara pidana perbankan, biasanya Penuntut Umum mengkriminalisasinya dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dua pasal sebagai dakwaan yang disusun secara alternatif bersumber dari penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diuji oleh hakim dalam kaitannya dengan pemberian kredit. Dakwaan Penuntut Umum selalu berujung karena pemberian kredit mengalami kemacetan sebagai akibat pemberian kredit nonprosedur, melanggar regulasi perbankan dan standard operational procedure (SOP). Menariknya dalam beberapa kasus perbankan, pemberian kredit yang dilakukan terdakwa dilakukan secara prosedur dan tidak ada rekayasa pembukuan. Sebab macet itulah sehingga terdakwa dihadapkan sebagai pelanggar prinsip kehati-hatian. Perlu ada produk regulasi perbankan yang secara khusus mengatur secara detail batasan-batasan sanksi apa saja yang disebut sebagai pelanggar administratif atau tindak pidana prinsip kehati-hatian. Sebab, jika tidak diatur secara jelas dan tegas akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kata Kunci: , Tindak Pidana, Prinsip Kehati-Hatian
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
银行重罪的执法实践违反了谨慎原则
银行在每个国家的经济领域都有战略功能。在这种战略目的上,银行总是受到监管的阻碍。这些规定不仅在于如何建立或获得银行准备金率,而且在银行资产负债表的每一项资产负债表上都是为了使银行在接受原则——原则或银行原则方面处于高度健康状态。执法部门关心的银行原则之一是谨慎的原则。实际上,我们可以通过使用五种原则的原则来在应用五种原则时,通过使用五种原则,即性格、资本(首都)、电城(客户能力)、经济状况和抵押品问题等方面,在对信贷奖励的深入应用中看到。尤其需要谨慎的原则,特别是在银行将资金以信用或融资的形式提供给公众的情况下。谨慎的原则在本质上也为客户提供了法律保护。谨慎的原则通常被解释为银行做生意必须考虑的风险,无论是行政风险还是法律风险。谨慎的含义是如此广泛,以至于任何违反风险的行为都被认为是对谨慎原则的侵犯。在银行业,谨慎的原则是非常开放的。在起诉疏忽银行管理人员时,通常会对违反谨慎原则的行为进行描述。相当多的违反安全原则的银行家被控犯罪。通常情况下,检察官对第49节(1)和第49节(2)第2条(2)第7条有关银行业的法律的犯罪行为。其中两项指控是由财务服务管理局(OJK)的调查人员(OJK)提出的,该调查由法官就信贷申请进行了测试。检察官的指控总是导致信贷违约,原因是信贷违约、违反银行法规和标准进程。有趣的是,在某些银行案件中,被告提供的信贷信贷是经过程序进行的,没有任何会计工程。这就是为什么被告被认为是违反了谨慎原则的人。需要有银行监管的产品特别安排细节,哪些制裁限制被称为行政或刑事暴力犯罪者的谨慎原则。因为,如果不明确而坚定地加以管理,将构成法律的不确定性。关键词:重罪,谨慎原则
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Kesulitan-Kesulitan Proses Adaptasi Mahasiswa Baru: Studi Kasus pada Salah Satu Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris di Indramayu Perancangan Sistem Inventori Barang pada Kedai Kopi Kopiah Berbasis Web Sistem Pemasaran Digital Estimasi Harga Furniture Evaluasi Program Pengolahan Sampah Organik Berbasis Sensor Pintar Autokorelasi Spasial Kasus Demam Berdarah di Kota Jambi Tahun 2020
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1