{"title":"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI PT.KAI DAERAH OPERASI 4 SEMARANG","authors":"Dena Kurniawan, Rini Heryanti, Dharu Triasih","doi":"10.26623/slr.v3i1.4881","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kereta api merupakan salah satu alat transportasi darat yang paling diminati karena menghemat waktu dan menghemat uang. Dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada konsumen, tentunya PT. KAI sebagai penyelenggara harus memperhatikan dan melindungi hak-hak konsumen agar dapat terselenggaranya pelayanan yang terbaik dan tidak merugikan konsumen. Pada penelitian kali ini, penulis akan menganalisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Penumpang Jasa Transportasi PT. KAI Daerah Operasi 4 Semarang. Dengan perumusan masalah yang akan dibahas yaitu produk hukum perlindungan konsumen yang diimplementasikan dalam pelayanan jasa transportasi kereta api, bentuk tanggung jawab penyedia jasa kereta api (PT.KAI) bila terjadi kerugian yang dialami penumpang dan upaya yang ditempuh penumpang jasa transportasi kereta api apabila tidak dipenuhi haknya sebagai konsumen yang ditinjau dengan UU Perlindungan Konsumen. Penelitian kali ini termasuk kedalam penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, penulis juga menggunakan teknik non random dalam purposive sampling kemudian dianalisa dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan yaitu produk hukum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain produk hukum, tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian yaitu dengan standar pelayanan minimum penumpang baik di stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api mencakup keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan dan dalam mengatasi keluhan dan ketidaknyamanan penumpang dalam hal pelayanan yang diberikan, baik itu dalam masalah sarana dan prasarana perkeretaapian. Pengguna jasa juga dapat melakukan upaya agar pemenuhan hak-haknya dapat didapatkan sesuai peraturan yang berlaku dengan cara menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau non pengadilan.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"33 1-2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4881","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kereta api merupakan salah satu alat transportasi darat yang paling diminati karena menghemat waktu dan menghemat uang. Dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada konsumen, tentunya PT. KAI sebagai penyelenggara harus memperhatikan dan melindungi hak-hak konsumen agar dapat terselenggaranya pelayanan yang terbaik dan tidak merugikan konsumen. Pada penelitian kali ini, penulis akan menganalisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Penumpang Jasa Transportasi PT. KAI Daerah Operasi 4 Semarang. Dengan perumusan masalah yang akan dibahas yaitu produk hukum perlindungan konsumen yang diimplementasikan dalam pelayanan jasa transportasi kereta api, bentuk tanggung jawab penyedia jasa kereta api (PT.KAI) bila terjadi kerugian yang dialami penumpang dan upaya yang ditempuh penumpang jasa transportasi kereta api apabila tidak dipenuhi haknya sebagai konsumen yang ditinjau dengan UU Perlindungan Konsumen. Penelitian kali ini termasuk kedalam penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, penulis juga menggunakan teknik non random dalam purposive sampling kemudian dianalisa dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan yaitu produk hukum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain produk hukum, tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian yaitu dengan standar pelayanan minimum penumpang baik di stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api mencakup keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan dan dalam mengatasi keluhan dan ketidaknyamanan penumpang dalam hal pelayanan yang diberikan, baik itu dalam masalah sarana dan prasarana perkeretaapian. Pengguna jasa juga dapat melakukan upaya agar pemenuhan hak-haknya dapat didapatkan sesuai peraturan yang berlaku dengan cara menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau non pengadilan.