{"title":"PERSPEKTIF RUU CIPTA KERJA DITINJAU BERDASARKAN UUD 1945","authors":"M. S. Harahap","doi":"10.25170/PARADIGMA.V6I1.2207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan RUU Cipta Kerja perlu di hargai karena memiliki spirit yang bagus, paling tidak untuk memudahkan investasi, membuka lapangan kerja, memangkas berbagai peraturan yang berbelit-belit dan untuk negara kesejahteraan. Tetapi jangan sampai menabrak Undang-Undang Dasar 1945. Politik hukumnya harus dalam kerangka kepentingan masyarakat. Seperti kata Cicero keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Negara demokrasi, supremasi hukum dan pengawasan haruslah menjadi perhatian. Jadi jangan salah jalan. Kita tidak juga ingin berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika juga terjadi pengundangan sebaiknya undang-undang itu dicabut melalui Perpu atau setidak-tidaknya di tunda pemberlakukannya. Karena kita tidak ingin terjadi pembangkangan publik terhadap berlakunya undang-undang itu. Pemerintah harus arif dan bijak menyikapi keinginan rakyat agar ketertiban, keamanan dan stabilitas nasional tetap terkendali.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/PARADIGMA.V6I1.2207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pembentukan RUU Cipta Kerja perlu di hargai karena memiliki spirit yang bagus, paling tidak untuk memudahkan investasi, membuka lapangan kerja, memangkas berbagai peraturan yang berbelit-belit dan untuk negara kesejahteraan. Tetapi jangan sampai menabrak Undang-Undang Dasar 1945. Politik hukumnya harus dalam kerangka kepentingan masyarakat. Seperti kata Cicero keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Negara demokrasi, supremasi hukum dan pengawasan haruslah menjadi perhatian. Jadi jangan salah jalan. Kita tidak juga ingin berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika juga terjadi pengundangan sebaiknya undang-undang itu dicabut melalui Perpu atau setidak-tidaknya di tunda pemberlakukannya. Karena kita tidak ingin terjadi pembangkangan publik terhadap berlakunya undang-undang itu. Pemerintah harus arif dan bijak menyikapi keinginan rakyat agar ketertiban, keamanan dan stabilitas nasional tetap terkendali.