Geminastiti Purinami A, N. C. Apsari, Nandang Mulyana
{"title":"PENYANDANG DISABILITAS DALAM DUNIA KERJA","authors":"Geminastiti Purinami A, N. C. Apsari, Nandang Mulyana","doi":"10.24198/FOCUS.V1I3.20499","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyandang disabilitas, mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Meski begitu, diskriminasi masih kerap dirasakan karena mereka dianggap tidak mandiri. Demi mencapai kemandirian, penyandang disabilitas melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan keterampilan sosial. Kurang tersedianya lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas lebih memilih untuk bekerja pada sektor usaha. Adanya undang-undang no 8 tahun 2006, membuat beberapa penyandang disabilitas bekerja di suatu perusahaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas karena mereka harus dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Bertemu dengan orang baru tentunya bukan hal yang mudah. Diskriminasi yang telah dirasakan oleh penyandang disabilitas tentu dapat menghambat proses penyesuaian diri. Karena itu pekerja sosial mampunyai peran untuk meningkatkan kapasitas orang dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan menguhubungkan sumber sumber yang ada di sekitarnya untuk membantu mengatasi masalah.","PeriodicalId":103742,"journal":{"name":"Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"16","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24198/FOCUS.V1I3.20499","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 16
Abstract
Penyandang disabilitas, mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Meski begitu, diskriminasi masih kerap dirasakan karena mereka dianggap tidak mandiri. Demi mencapai kemandirian, penyandang disabilitas melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan keterampilan sosial. Kurang tersedianya lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas lebih memilih untuk bekerja pada sektor usaha. Adanya undang-undang no 8 tahun 2006, membuat beberapa penyandang disabilitas bekerja di suatu perusahaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas karena mereka harus dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Bertemu dengan orang baru tentunya bukan hal yang mudah. Diskriminasi yang telah dirasakan oleh penyandang disabilitas tentu dapat menghambat proses penyesuaian diri. Karena itu pekerja sosial mampunyai peran untuk meningkatkan kapasitas orang dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan menguhubungkan sumber sumber yang ada di sekitarnya untuk membantu mengatasi masalah.