{"title":"PERJANJIAN INTERNASIONAL OLEH DAERAH SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KEWENANGAN DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH","authors":"Saeful Kholik","doi":"10.33603/hermeneutika.v3i1.2003","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur sebuah kewenangan Pusat, Provinsi dan Daerah telah mengatur sebuah tanggung jawab yang nyata dalam sebuah sistem hukum pemerintahan daerah, Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang mengatur tentang kewenangan pusat yang tidak boleh dilakukan provinsi maupun daerah, hal ini menyoroti terhadap daerah yang dikatagorikan Non State Actors yang melakukan perjanjian Internasional yang masih menjadi titik fokus masalah dasar diperbolehkanya daerah dalam melakukan perjanjian internasional, bahkan tidak hanya sebatas melakuakn perjanjian internasonal akan tetapi merupakan perjanjian internsional yang dilakukan oleh daerah sebagai wujud impelentasi kewenangan daerah dalam sistem pemerintahan daerah. Provinsi atau Daerah dapat menjadi sebuah Non Satae Actors Dalam melakukan perjanjian internasional yang sudah dimanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang di tegaskan dalam pasal 101 ayat 1 huruf G Dan Pasal 154 Huruf F walapun batasan dalam melakukan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh Provinsi atau Daerah belum mendapatkan sebuah kepastian yang konkrit. Pemerintah daerah disini sebagai Non Satae Actor memungkinkan menjadi sebuah penentu kepekatan perjanjian internasional dan daerah sangat memungkinkan mempunyai kewenangan dalam menentukan perjanjian internsional guna meningkatkan dan memajukan daerah otonom tersebut, Mekanisme hubungan dan kerjasama luar negeri atas prakarsa Pihak Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak-pihak lain (non state actors).","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2003","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur sebuah kewenangan Pusat, Provinsi dan Daerah telah mengatur sebuah tanggung jawab yang nyata dalam sebuah sistem hukum pemerintahan daerah, Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang mengatur tentang kewenangan pusat yang tidak boleh dilakukan provinsi maupun daerah, hal ini menyoroti terhadap daerah yang dikatagorikan Non State Actors yang melakukan perjanjian Internasional yang masih menjadi titik fokus masalah dasar diperbolehkanya daerah dalam melakukan perjanjian internasional, bahkan tidak hanya sebatas melakuakn perjanjian internasonal akan tetapi merupakan perjanjian internsional yang dilakukan oleh daerah sebagai wujud impelentasi kewenangan daerah dalam sistem pemerintahan daerah. Provinsi atau Daerah dapat menjadi sebuah Non Satae Actors Dalam melakukan perjanjian internasional yang sudah dimanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang di tegaskan dalam pasal 101 ayat 1 huruf G Dan Pasal 154 Huruf F walapun batasan dalam melakukan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh Provinsi atau Daerah belum mendapatkan sebuah kepastian yang konkrit. Pemerintah daerah disini sebagai Non Satae Actor memungkinkan menjadi sebuah penentu kepekatan perjanjian internasional dan daerah sangat memungkinkan mempunyai kewenangan dalam menentukan perjanjian internsional guna meningkatkan dan memajukan daerah otonom tersebut, Mekanisme hubungan dan kerjasama luar negeri atas prakarsa Pihak Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak-pihak lain (non state actors).