Ta’widh Dalam Penerapan Tarif Pembatalan Order Pada Aplikasi Grab Menururt Fatwa DSN-MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004

I. Permana
{"title":"Ta’widh Dalam Penerapan Tarif Pembatalan Order Pada Aplikasi Grab Menururt Fatwa DSN-MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004","authors":"I. Permana","doi":"10.54801/ekspektasy.v1i02.156","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Praktik ojek online tergolong dalam ijarah amal, selain tarif operasional yang sama pada umumnya, Grab juga memberikan tarif pembatalan order kepada konsumenya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan ganti rugi (ta’widh) menurut Fatwa DSN-MUI No. 43 Tahun 2004, bagaimana sistem penerapan tarif pembatalan order di aplikasi Grab dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI terhadap penerapan tarif pembatalan order di aplikasi Grab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data-data deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan informasi dari website resmi Grab Indonesia dan literatur lainnya. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, lalu penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004, besar ganti rugi (ta’widh) harus sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss). Grab menerapkan tarif pembatalan order sebesar Rp.1000,- untuk grabbike dan Rp.3000,- untuk Grabcar. Tarif pembatalan berlaku 5 menit setelah mendapatkan pengemudi, maka kebijakan tarif pembatalan order yang diterapkan Grab sudah sesuai dengan ketentuan fatwa. Namun, jika dilihat dari segi besaran tarifnya, Grab menerapkan besaran tarif di awal transaksi, berarti tarif yang dibebankan tersebut belum tentu sesuai dengan kerugian riil yang dialami oleh pengemudi. Maka dapat disimpulkan bahwa besaran tarif yang dibebankan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004.","PeriodicalId":326065,"journal":{"name":"JOURNAL EKONOMI, KEUANGAN, PERBANKAN DAN AKUNTANSI SYARIAH","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JOURNAL EKONOMI, KEUANGAN, PERBANKAN DAN AKUNTANSI SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54801/ekspektasy.v1i02.156","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Praktik ojek online tergolong dalam ijarah amal, selain tarif operasional yang sama pada umumnya, Grab juga memberikan tarif pembatalan order kepada konsumenya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan ganti rugi (ta’widh) menurut Fatwa DSN-MUI No. 43 Tahun 2004, bagaimana sistem penerapan tarif pembatalan order di aplikasi Grab dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI terhadap penerapan tarif pembatalan order di aplikasi Grab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data-data deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan informasi dari website resmi Grab Indonesia dan literatur lainnya. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, lalu penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004, besar ganti rugi (ta’widh) harus sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss). Grab menerapkan tarif pembatalan order sebesar Rp.1000,- untuk grabbike dan Rp.3000,- untuk Grabcar. Tarif pembatalan berlaku 5 menit setelah mendapatkan pengemudi, maka kebijakan tarif pembatalan order yang diterapkan Grab sudah sesuai dengan ketentuan fatwa. Namun, jika dilihat dari segi besaran tarifnya, Grab menerapkan besaran tarif di awal transaksi, berarti tarif yang dibebankan tersebut belum tentu sesuai dengan kerugian riil yang dialami oleh pengemudi. Maka dapat disimpulkan bahwa besaran tarif yang dibebankan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
在线欺凌行为属于慈善机构,除了一般的营业关税外,Grab还向消费者收取取消订单的关税。本研究的目的是要了解2004年《英特华与梅》第43号《英特与德》第43号《英特与德》第43号《抓斗》中的取消令关税制度是如何实现的,以及抓斗应用程序中的“抓斗”关税制度是如何实现的。本研究是一种产生描述性数据的定性研究。数据收集技术是通过收集印尼Grab和其他文献官方网站的信息来实现的。采用的数据分析技术包括数据还原、数据演示和提取。这项研究的结果是,根据2004年的《英特华兹-梅第43号》(Fatwa DSN-MUI)的研究,对于交易中注定要发生的实际损失(固定成本)的衡量,应该是潜在的损失。Grab将取消订单的票价提高到1000卢比/卢比和3000卢比/到Grabcar。取消关税在获得司机后5分钟生效,那么Grab实施的取消关税政策就符合《fatwa》的规定。然而,从汇率的角度来看,Grab在交易开始时使用了汇率,这意味着收取的费用不一定符合司机所经历的实际损失。因此,可以得出结论,收费率不符合2004年4月43日的《Fatwa DSN-MUI》。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Pengendalian Inflasi Dalam Sistem Ekonomi Islam Mekanisme Pasar: Teori dan Pemikiran Ekonomi Ibn Taimiyah JASA JAKA (Jabar Berusaha Jabar Berkarya) Aplikasi Pelatihan Dan Konsultasi Online Bagi Masyarakat Sebagai Upaya Pengembangan Sociopreneur Di Jawa Barat Pentingnya Ilmu Pendidikan Ekonomi Syari’ah Pada Distribusi Bantuan Sosial di Masyarakat Bangka Tengah Legitimasi Akad Mudharabah Dan Muzara’ah Perspektif Tafsir Al-Qur’an
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1