IMPLEMENTASI PEMBAYARAN CUKAI ROKOK DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NO 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS NDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
{"title":"IMPLEMENTASI PEMBAYARAN CUKAI ROKOK DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NO 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS NDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI","authors":"Rizki Hidayat, Ardiansah Ardiansah, Bagio Kadaryanto","doi":"10.26877/m-y.v5i2.12173","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sebagai negara berkembang yang mempunyai istitusi Kepabeanan yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang di daerah Kepabeanan Cukai merupakan salah satu andalan penerimaan negara yang sangat penting. Pajak tembakau adalah retribusi atas cukai yang dipungut oleh pemerintah dan tarif pajak tembakau adalah 10 persen dari cukai tembakau. Jadi, setiap produk tembakau akan mendapat pajak dua kali, yaitu 40 persen dan 10 persen Maraknya rokok ilegal di negara Indonesia khususnya di kabupaten inhil juga menjadi sorotan, karena pada saat itu rokok illegal beredar bebas, mulai dari penggunaan, Perubahan tarif cukai rokok yang sudah terjadi empat kali dalam lima tahun terakhir dan terus menerus meningkat menjadi hambatan atau kendala dalam implementasi kewajiban membayar cukai rokok di kabupaten inhil Perubahan tersebut dinilai memberatkan bagi perusahaan rokok khususnya bagi perushaan rokok kecil dan yang menjadi upayanya adalah DJBC hendaknya perlu mengkaji ulang astas kenaikan tarif cukai rokok tersebut supaya tiak ada lagi perusahaan pengusa rokok yang mengeluhkan tentang kenaikan cukai rokok.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12173","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang yang mempunyai istitusi Kepabeanan yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang di daerah Kepabeanan Cukai merupakan salah satu andalan penerimaan negara yang sangat penting. Pajak tembakau adalah retribusi atas cukai yang dipungut oleh pemerintah dan tarif pajak tembakau adalah 10 persen dari cukai tembakau. Jadi, setiap produk tembakau akan mendapat pajak dua kali, yaitu 40 persen dan 10 persen Maraknya rokok ilegal di negara Indonesia khususnya di kabupaten inhil juga menjadi sorotan, karena pada saat itu rokok illegal beredar bebas, mulai dari penggunaan, Perubahan tarif cukai rokok yang sudah terjadi empat kali dalam lima tahun terakhir dan terus menerus meningkat menjadi hambatan atau kendala dalam implementasi kewajiban membayar cukai rokok di kabupaten inhil Perubahan tersebut dinilai memberatkan bagi perusahaan rokok khususnya bagi perushaan rokok kecil dan yang menjadi upayanya adalah DJBC hendaknya perlu mengkaji ulang astas kenaikan tarif cukai rokok tersebut supaya tiak ada lagi perusahaan pengusa rokok yang mengeluhkan tentang kenaikan cukai rokok.