{"title":"ASPEK HUKUM PERLINTASAN KERETA API ILEGAL DI WILAYAH WARUNG BAMBU KARAWANG","authors":"Hisni Insiyah, Margo Hadi Pura","doi":"10.26877/m-y.v5i1.8714","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengkaji dan menelaah aspek hukum perlintasan kereta api terhadap perlintasan sebidang ilegal khususnya di wilayah Warungbambu Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian perlintasan kereta api ilegal di Warungbambu Karawang. Hasil dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengenai adanya perlintasan sebidang ilegal di wilayah Warungbambu Karawang yang dibuat tanpa memerhatikan aspek hukum pembuatan perlintasan kereta api, di mana perlintasan sebidang ilegal tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan para pengguna jalan dan penumpang kereta api. Dengan begitu dapat diketahui bahwa regulasi mengenai perlintasan sebidang kereta api yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada implementasinya belum berlaku efektif dalam penerapannya, sehingga sampai saat ini masih sangat banyak ditemukannya perlintasan kereta api ilegal. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perlintasan kereta api ilegal serta memiliki wewenang untuk menutup perlintasan kereta api ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Namun dalam implementasinya pemerintah daerah hingga kini tidak terlalu memerhatikan mengenai perlintasan-perlintasan sebidang kereta api ilegal, sehingga banyak perlintasan kereta api ilegal masih beroperasi hingga saat ini.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8714","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengkaji dan menelaah aspek hukum perlintasan kereta api terhadap perlintasan sebidang ilegal khususnya di wilayah Warungbambu Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian perlintasan kereta api ilegal di Warungbambu Karawang. Hasil dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengenai adanya perlintasan sebidang ilegal di wilayah Warungbambu Karawang yang dibuat tanpa memerhatikan aspek hukum pembuatan perlintasan kereta api, di mana perlintasan sebidang ilegal tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan para pengguna jalan dan penumpang kereta api. Dengan begitu dapat diketahui bahwa regulasi mengenai perlintasan sebidang kereta api yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada implementasinya belum berlaku efektif dalam penerapannya, sehingga sampai saat ini masih sangat banyak ditemukannya perlintasan kereta api ilegal. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perlintasan kereta api ilegal serta memiliki wewenang untuk menutup perlintasan kereta api ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Namun dalam implementasinya pemerintah daerah hingga kini tidak terlalu memerhatikan mengenai perlintasan-perlintasan sebidang kereta api ilegal, sehingga banyak perlintasan kereta api ilegal masih beroperasi hingga saat ini.