{"title":"ANALISIS PENGELOLAAN SAMPAH PASAR DI KECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2022","authors":"Siska TriAstuti","doi":"10.32883/hcj.v7i3.1694","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Pasar salah satu penyumbang sampah terbesar di Indonesia, Sumatera Barat maupun Kabupaten Dharmasraya. Timbunan sampah Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebesar 37.411,62 ton, dimana salah satu sumbernya berasal dari pasar yaitu sebesar 6,47 %. Kecamatan Pulau Punjung menjadi penghasil sampah pasar terbanyak yaitu sebesar 665,28 ton. Pengelolaan sampah mengacu pada SNI No. 19-2454-2002 dan SNI No. 3242-2008 serta Peraturan Daerah Kabupaten Dhamasraya No. 9 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan menggambarkan pengelolaan sampah pasar di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif, Analisis dan interpretasi dengan pendekatan study kasus yang mendiskripsikan suatu objek, fenomena, atau setting social dalam bentuk tulisan naratif di Pasar Pulau Punjung dan Pasar Sikabau dengan informan berjumlah 9 orang. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jenis sampah organik dan anorganik di Pasar Sikabau dan Pasar Pulau Punjung bersumber dari pedagang yang berjualan di dasaran, kios, dan los. Teknik operasional dalam pengelolaan sampah Pasar belum sepenuhnya mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 19-2454-2002. Aspek kelembagaan didapatkan bahwa ada tugas dan fungsi yang tidak jelas yaitu sebagai bendahara. Aspek hukum dan peraturan pengelolaan sampah pasar belum terlaksananya secara maksimal sesuai Perda no 9 Tahun 2015, tetapi Perda no 6 Tahun 2014 sudah berjalan sesuai aturan. Namun peraturan nagari belum ada. Aspek pembiayaan diperoleh dari retribusi karcis yang dipergunakan untuk operasional pengelolaan sampah, tetapi belum memenuhi kebutuhan yang ada. Aspek peranserta masyarakat belum semua masyarakat berperan serta dalam pengelolaan sampah pasar.Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini adalah pengelolaan sampah pasar belum terlaksana sepenuhnya sesuai dengan SNI No. 19-2454-2002 dan SNI No. 3242-2008 serta peraturan daerah No. 9 tahun 2015. Perlu dilakukan upaya bersama antara Dinas Lingkungan Hidup, Kenagarian dan pengelola sampah pasar. sehingga didapatkan suatu keputusan atau kebijakan dalam pengelolaan sampah pasar sesuai peraturan yang ada.Kata kunci : Pasar, Pengelolaan Sampah","PeriodicalId":337834,"journal":{"name":"Human Care Journal","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Human Care Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32883/hcj.v7i3.1694","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang: Pasar salah satu penyumbang sampah terbesar di Indonesia, Sumatera Barat maupun Kabupaten Dharmasraya. Timbunan sampah Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebesar 37.411,62 ton, dimana salah satu sumbernya berasal dari pasar yaitu sebesar 6,47 %. Kecamatan Pulau Punjung menjadi penghasil sampah pasar terbanyak yaitu sebesar 665,28 ton. Pengelolaan sampah mengacu pada SNI No. 19-2454-2002 dan SNI No. 3242-2008 serta Peraturan Daerah Kabupaten Dhamasraya No. 9 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan menggambarkan pengelolaan sampah pasar di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif, Analisis dan interpretasi dengan pendekatan study kasus yang mendiskripsikan suatu objek, fenomena, atau setting social dalam bentuk tulisan naratif di Pasar Pulau Punjung dan Pasar Sikabau dengan informan berjumlah 9 orang. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jenis sampah organik dan anorganik di Pasar Sikabau dan Pasar Pulau Punjung bersumber dari pedagang yang berjualan di dasaran, kios, dan los. Teknik operasional dalam pengelolaan sampah Pasar belum sepenuhnya mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 19-2454-2002. Aspek kelembagaan didapatkan bahwa ada tugas dan fungsi yang tidak jelas yaitu sebagai bendahara. Aspek hukum dan peraturan pengelolaan sampah pasar belum terlaksananya secara maksimal sesuai Perda no 9 Tahun 2015, tetapi Perda no 6 Tahun 2014 sudah berjalan sesuai aturan. Namun peraturan nagari belum ada. Aspek pembiayaan diperoleh dari retribusi karcis yang dipergunakan untuk operasional pengelolaan sampah, tetapi belum memenuhi kebutuhan yang ada. Aspek peranserta masyarakat belum semua masyarakat berperan serta dalam pengelolaan sampah pasar.Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini adalah pengelolaan sampah pasar belum terlaksana sepenuhnya sesuai dengan SNI No. 19-2454-2002 dan SNI No. 3242-2008 serta peraturan daerah No. 9 tahun 2015. Perlu dilakukan upaya bersama antara Dinas Lingkungan Hidup, Kenagarian dan pengelola sampah pasar. sehingga didapatkan suatu keputusan atau kebijakan dalam pengelolaan sampah pasar sesuai peraturan yang ada.Kata kunci : Pasar, Pengelolaan Sampah
背景:市场是印度尼西亚、苏门答腊西部和达摩拉尔县最大的垃圾填埋场之一。2021年达尔马卢拉尔县的垃圾堆约为37411.62吨,其中一种来自市场,为6.47吨。蓬戎岛街道成为市场垃圾生产最多的665.28吨。废物管理部门指的是19-2454-2002年SNI和3242-2008年SNI以及2015年Dhamasraya地区法规。该研究旨在描述2022年达尔马卢省Punjung island street的市场垃圾管理。方法:本研究是一种描述性的、分析和解释的研究方法,这种方法采用案例研究方法,在蓬戎岛的市场和九名线人的叙述性文字中分析对象、现象或社会背景。数据验证是通过源和方法三角法实现的。结果:这项研究表明,Sikabau市场和Punjung岛市场的有机和无机垃圾的来源是dasuggeen、los和los的商人。废物管理方面的操作技术尚未完全参考印尼国家标准(SNI) 19-2454-2002。作为财务主管,可以获得不明确的制度方面。市场垃圾管理的法律和法规方面还没有在2015年第9条上得到最大限度的实施,但2014年第6条遵守了监管。然而,纳格里的规则仍然存在。融资方面来自用于废物管理业务的税收,但尚未满足现有需求。社会的参与度并不是所有社会都参与了垃圾市场管理。结论:本研究得出的结论是,根据2015年9月19-2454-2002年SNI和3242-2008年地区法规尚未完全实现市场垃圾管理。我们需要在环境服务部门、Kenagarian和市场垃圾管理之间共同努力。因此,它将在现有的监管垃圾管理中获得决策或政策。关键词:市场、垃圾管理