{"title":"Pandangan Ulama Aceh Terhadap Hukuman Cambuk di Penjara","authors":"Darul Faizin","doi":"10.47766/syarah.v10i1.219","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tahun 2018 Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018. Pergub tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat karena salah satu aturannya menyatakan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan di penjara. Pergub tersebut menjadi pembahasan masyarakat, tidak terkuacuali ulama. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meleliti pandangan ulama Aceh terhadap hukuman cambuk di penjara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama dayah lebih setuju hukuman cambuk dilakukan di tempat umum karena dinilai telah berjalan baik, mudah diakses masyarakat, dan lebih efektif untuk pembelajaran. Sedangkan ulama kampus ada yang setuju hukuman cambuk dilaksanakan di penjara karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum Islam, lebih terkontrol, dan lebih maslahat secara politik, tetapi ada juga ulama kampus yang tidak setuju karena dianggap dapat menghilangkan nilai pembelajaran bagi masyarakat. Perbedaan itu muncul karena berbedanya sudut pandang; ulama yang tidak setuju hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara lebih melihat efektifitas, sedangkan ulama yang setuju melihat secara normatif dan politik","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"53 85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.219","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tahun 2018 Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018. Pergub tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat karena salah satu aturannya menyatakan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan di penjara. Pergub tersebut menjadi pembahasan masyarakat, tidak terkuacuali ulama. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meleliti pandangan ulama Aceh terhadap hukuman cambuk di penjara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama dayah lebih setuju hukuman cambuk dilakukan di tempat umum karena dinilai telah berjalan baik, mudah diakses masyarakat, dan lebih efektif untuk pembelajaran. Sedangkan ulama kampus ada yang setuju hukuman cambuk dilaksanakan di penjara karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum Islam, lebih terkontrol, dan lebih maslahat secara politik, tetapi ada juga ulama kampus yang tidak setuju karena dianggap dapat menghilangkan nilai pembelajaran bagi masyarakat. Perbedaan itu muncul karena berbedanya sudut pandang; ulama yang tidak setuju hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara lebih melihat efektifitas, sedangkan ulama yang setuju melihat secara normatif dan politik