{"title":"KONSEKUENSI PERADILAN DALAM MENOLAK PERKARA DALAM PERPEKTIF KEADILAN","authors":"R. Luhukay","doi":"10.26877/m-y.v5i2.11293","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Suatu larangan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak hukum akan tetapi di satu sisi hakim wajib untuk memeriksa dan mengadilinya hal ini tanpa disadari belum dapat memberikan suatu jaminan terhadap suatu keadilan di karena peradilan merupakan lembaga penyelesain sengketa Negara yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum dan jika suatu lembaga yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum menolak untuk memberikan solusi terhadap kewenangan yang di berikannya secara tidak langsung lembaga ini dianggap mangkir dalam memberikan jaminan keadilan artinya tindakan ini dapat melahirkan konsekuensi di karenakan tidak sejalan dengan amanah konstitusi selain itu dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak yang bersengketa secara filosofis hal ini mengambarkan bahwa pengadilan yang menolak mengadili karena tidak menginterpretasi undang-undang yang tidak memadai karena berpegang secara ketat asas dinyatakan bersalah karena penyangkalan terhadap keadilan. Karakteristik pembentukan UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman di indonesia belum mampu menjawab persoalan keadilan di indonesia apabila di bandingkan dengan negara france membentuk aturan yang berdasarkan keadilan dimana produk hukum yang di bentuknya sangat mengikat lembaga lembaga negara khususnya lembaga peradilan serta memberikan sanksi pidana maupun administrasi dengan tujuan mencegah kesewenang- wenangan peradilan untuk itu pengadilan dapat melaksanakan kewajibannya menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"519 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.11293","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Suatu larangan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak hukum akan tetapi di satu sisi hakim wajib untuk memeriksa dan mengadilinya hal ini tanpa disadari belum dapat memberikan suatu jaminan terhadap suatu keadilan di karena peradilan merupakan lembaga penyelesain sengketa Negara yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum dan jika suatu lembaga yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum menolak untuk memberikan solusi terhadap kewenangan yang di berikannya secara tidak langsung lembaga ini dianggap mangkir dalam memberikan jaminan keadilan artinya tindakan ini dapat melahirkan konsekuensi di karenakan tidak sejalan dengan amanah konstitusi selain itu dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak yang bersengketa secara filosofis hal ini mengambarkan bahwa pengadilan yang menolak mengadili karena tidak menginterpretasi undang-undang yang tidak memadai karena berpegang secara ketat asas dinyatakan bersalah karena penyangkalan terhadap keadilan. Karakteristik pembentukan UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman di indonesia belum mampu menjawab persoalan keadilan di indonesia apabila di bandingkan dengan negara france membentuk aturan yang berdasarkan keadilan dimana produk hukum yang di bentuknya sangat mengikat lembaga lembaga negara khususnya lembaga peradilan serta memberikan sanksi pidana maupun administrasi dengan tujuan mencegah kesewenang- wenangan peradilan untuk itu pengadilan dapat melaksanakan kewajibannya menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.