{"title":"ITIKAD BAIK PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN","authors":"Roby Dadhan Marganti Ritonga","doi":"10.31849/jgh.v2i01.8236","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Itikad baik bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dimaksudkan agar konsumen didalam menggunakan barang-barang yang dibeli mendapat suatu tindakan perlindungan sebagaimana juga yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun yang terjadi adalah bahwa itikad baik pelaku usaha tidak berjalan sebagai mana mestinya, yaitu tidak adanya keseimbangan antara itikad baik pelaku usaha dan perlindungan konsumen yang di dapat oleh konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis itikad baik terhadap pelaku usaha dan menganalisis akibat hukum pelaku usaha yang tidak beritikad baik kepada konsumen berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap promosi yang tidak benar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya terdapat dalam Pasal 7 menyatakan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, benar dan tidak menyesatkan konsumen, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.Serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen \nGood faith for business actors in carrying out their business is intended so that consumers in using the purchased goods receive a protective measure as also stated in the Consumer Protection Act. However, what happens is that the good faith of business actors does not work as it should, namely there is no balance between the good faith of business actors and consumer protection that is obtained by consumers. The purpose of the study is to analyze the good faith of business actors and to analyze the legal consequences of business actors who do not have good intentions towards consumers based on Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection. This research method is normative legal research. The results of this study are the responsibility of business actors for improper promotions in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) especially contained in Article 7 stating that business actors are obliged to provide correct, clear and honest information, correct and not misleading consumers. , so as not to cause harm to consumers. As well as legal consequences for business actors who violate will be subject to sanctions in accordance with the provisions of Article 60 and Article 62 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.","PeriodicalId":198081,"journal":{"name":"Jurnal Gagasan Hukum","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Gagasan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8236","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Itikad baik bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dimaksudkan agar konsumen didalam menggunakan barang-barang yang dibeli mendapat suatu tindakan perlindungan sebagaimana juga yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun yang terjadi adalah bahwa itikad baik pelaku usaha tidak berjalan sebagai mana mestinya, yaitu tidak adanya keseimbangan antara itikad baik pelaku usaha dan perlindungan konsumen yang di dapat oleh konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis itikad baik terhadap pelaku usaha dan menganalisis akibat hukum pelaku usaha yang tidak beritikad baik kepada konsumen berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap promosi yang tidak benar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya terdapat dalam Pasal 7 menyatakan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, benar dan tidak menyesatkan konsumen, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.Serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Good faith for business actors in carrying out their business is intended so that consumers in using the purchased goods receive a protective measure as also stated in the Consumer Protection Act. However, what happens is that the good faith of business actors does not work as it should, namely there is no balance between the good faith of business actors and consumer protection that is obtained by consumers. The purpose of the study is to analyze the good faith of business actors and to analyze the legal consequences of business actors who do not have good intentions towards consumers based on Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection. This research method is normative legal research. The results of this study are the responsibility of business actors for improper promotions in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) especially contained in Article 7 stating that business actors are obliged to provide correct, clear and honest information, correct and not misleading consumers. , so as not to cause harm to consumers. As well as legal consequences for business actors who violate will be subject to sanctions in accordance with the provisions of Article 60 and Article 62 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
诚信经营业务中对罪犯的努力是让消费者在使用购买的物品也有保护措施,正如倒的消费者保护法。但事实是,企业的诚信并不像它们应该的那样运作,也就是说,企业诚信与消费者保护之间缺乏平衡。本研究的目的是分析对行凶者的努力和诚意善意分析罪犯的法律后果不向消费者根据邀请8号——邀请自1999年关于保护消费者。本研究方法是规范法的研究。这项研究结果是犯罪者责任中不正确的宣传努力自1999年8号法律中关于消费者保护(UUPK)特别是第7章宣布实行强制性的努力提供正确的信息,很明显,说实话,真的,不误导消费者,以免引起消费者的损失。以及对犯罪者的法律后果违反制裁将符合规定的企业自1999年第60章和第62章8号法律关于消费者保护好信仰为商业模式在进行中了他们的商业模式是intended演员用的那个consumers in purchased goods我们a)保护美国《消费者保护法案也stated所拘束。祝信仰》,但是,那是什么会发生商业模式美国演员根本不工作是应该,namely good faith》没有余额之间是商业演员和消费者保护就是获得由consumers。研究之目的是to analyze The good faith of business演员and to analyze)商业模式之法律后果演员谁不要有祝意图向consumers改编自1999年concerning消费者保护的8号法律。这个研究方法是normative合法的研究。这项研究的结果是商业活动人士对1999年《关注消费者权利法案》第8号提案(UUPK)的推荐书(UUPK)的影响,特别是涉及到商业活动人士被遗忘的7个陈述,即“正当和诚实的信息”、正确和未误读的陈述。美国,所以到因为伤害到consumers音符。《1999年第8号关心消费者保护法》第60和第62条法律规定的商业行为的合法后果。