{"title":"EKSISTENSI TANAH ADAT DAN MASALAHNYA TERHADAP PENGUATAN DESA ADAT DI BALI","authors":"I. M. Suwitra","doi":"10.22225/WICAKSANA.4.1.1816.31-44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Prajuru Desa Adat di Bali terhadap konsepsi dan asas-asas penguasaan dan pemilikan Tanah (Hak) Ulayat yang dikenal dengan Tanah Adat yang tunduk pada hukum adat setelah terbitnya UU No.5 Tahun 1960, yaitu relevan dengan wacana “penguatan Desa Adat”. Masalah utamanya adalah menemukenali implikasi pendaftaran hak atas tanah adat yang diorientasikan untuk memperoleh sertipikat hak milik dalam menjamin kepastian hukum. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitik, kasus, dan hukum adat. Data primer dikumpulkan melalui observasi, dan data sekunder berupa bahan hukum dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan pencatatan, selanjutnya dianalisis dengan teknik interpretasi dan kualitatif. Tanah (hak) ulayat merupakan salah satu asset Desa Adat yang dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk mencapai kesejahteraan bagi warganya dengan melakukan inovasi dalam tata kelola dan terintegrasi dalam perspektif ekowisata sebagai salah model penguatan Desa Adat. Model pendaftaran hak atas tanah adat cukup dilakukan dalam peta dasar pendaftaran tanah. Karena pendaftaran hak melalui penyertipikatan dapat melemahkan posisi tawar Desa Adat terhadap penguasaan hak atas tanah ulayat dan cendrung menjadi tanah komunal. Oleh karena itu diperlukan ketepatan pilihan dalam pendaftarannya.","PeriodicalId":369858,"journal":{"name":"WICAKSANA: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"WICAKSANA: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22225/WICAKSANA.4.1.1816.31-44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Prajuru Desa Adat di Bali terhadap konsepsi dan asas-asas penguasaan dan pemilikan Tanah (Hak) Ulayat yang dikenal dengan Tanah Adat yang tunduk pada hukum adat setelah terbitnya UU No.5 Tahun 1960, yaitu relevan dengan wacana “penguatan Desa Adat”. Masalah utamanya adalah menemukenali implikasi pendaftaran hak atas tanah adat yang diorientasikan untuk memperoleh sertipikat hak milik dalam menjamin kepastian hukum. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitik, kasus, dan hukum adat. Data primer dikumpulkan melalui observasi, dan data sekunder berupa bahan hukum dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan pencatatan, selanjutnya dianalisis dengan teknik interpretasi dan kualitatif. Tanah (hak) ulayat merupakan salah satu asset Desa Adat yang dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk mencapai kesejahteraan bagi warganya dengan melakukan inovasi dalam tata kelola dan terintegrasi dalam perspektif ekowisata sebagai salah model penguatan Desa Adat. Model pendaftaran hak atas tanah adat cukup dilakukan dalam peta dasar pendaftaran tanah. Karena pendaftaran hak melalui penyertipikatan dapat melemahkan posisi tawar Desa Adat terhadap penguasaan hak atas tanah ulayat dan cendrung menjadi tanah komunal. Oleh karena itu diperlukan ketepatan pilihan dalam pendaftarannya.