{"title":"Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah (Konsep, Prosedur Penetapan Margin dan Penerapan Pada Perbankan Syariah","authors":"Youdhi Prayoga","doi":"10.30631/alrisalah.v14i01.402","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada prinsipnya yang menjadikan perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional, dimana kegiatan pembiayaan pada bank syariah dilakukan berdasarkan ketentuan syariah sementara pada bank konvensional kegiatan pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Pada sistem bunga, balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh satu pihak. Sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam, resiko sepenuhmya berada di tangan peminjam. Sedangkan pada sistem syariah ditetapkan suatu margin keuntungan diperoleh yang berdasarkan “akad murabahah”. Pembiayaan murabahah sampai saat ini masih merupakan pembiayaan yang dominan bagi perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah non bank di dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini dikarenakan pembiayaan murabahah bersifat konsumtif. ","PeriodicalId":366373,"journal":{"name":"Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i01.402","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pada prinsipnya yang menjadikan perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional, dimana kegiatan pembiayaan pada bank syariah dilakukan berdasarkan ketentuan syariah sementara pada bank konvensional kegiatan pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Pada sistem bunga, balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh satu pihak. Sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam, resiko sepenuhmya berada di tangan peminjam. Sedangkan pada sistem syariah ditetapkan suatu margin keuntungan diperoleh yang berdasarkan “akad murabahah”. Pembiayaan murabahah sampai saat ini masih merupakan pembiayaan yang dominan bagi perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah non bank di dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini dikarenakan pembiayaan murabahah bersifat konsumtif.