Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik dalam Penyusunan Laporan Keuangan (Studi Kasus di Badan Usaha Milik Desa Bintang Baru, Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya)
{"title":"Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik dalam Penyusunan Laporan Keuangan (Studi Kasus di Badan Usaha Milik Desa Bintang Baru, Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya)","authors":"Rizky Adithya, Wida Sari, Henri Prasetyo","doi":"10.37339/e-bis.v6i1.881","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa maka desa telah menjadi daerah otonom dan berhak mengelola pendapatan desanya secara mandiri. Dengan menjadi daerah otonom, maka suatu desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang didirikan dengan peraturan desa. Bintang Baru merupakan BUMDes yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dengan beragam usaha yang dikelola seperti: market desa, internet desa, dan bank sampah. Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk melihat penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dalam pengelolaan keuangan dan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah desa. Penelitian ini menunjukkan bahwa BUMDes Bintang Baru masih belum menyusun laporan keuangannya sesuai dengan SAK-ETAP.","PeriodicalId":296188,"journal":{"name":"Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis)","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37339/e-bis.v6i1.881","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa maka desa telah menjadi daerah otonom dan berhak mengelola pendapatan desanya secara mandiri. Dengan menjadi daerah otonom, maka suatu desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang didirikan dengan peraturan desa. Bintang Baru merupakan BUMDes yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dengan beragam usaha yang dikelola seperti: market desa, internet desa, dan bank sampah. Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk melihat penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dalam pengelolaan keuangan dan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah desa. Penelitian ini menunjukkan bahwa BUMDes Bintang Baru masih belum menyusun laporan keuangannya sesuai dengan SAK-ETAP.