{"title":"KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA","authors":"Umu Malikah, Dian Septiandani, M. Junaidi","doi":"10.26623/slr.v2i2.3961","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Menurut hukum Fikih (Islam) perceraian dianggap jatuh hukumnya ketika seorang suami mengucapkan kata talak kepada isterinya baik secara jelas maupun kiyasan. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perspektif hukum positif ini, talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, penjatuhan talak dapat dikatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ketika perceraian tersebut diputus di Pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah hukum Talak di luar pengadilan berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, dan perbedaan pandangan empat Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut hukum Islam, dan beberapa pandangan para ulama sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih Islam. Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus dan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman terhadap putusnya perkawinan, dikarenakan akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perceraian lebih diatur dengan jelas, sehingga kewajiban dan hak yang timbul setelah terjadinya perceraian lebih terjamin. Kata Kunci : keabsahan Talak, Luar Pengadilan, Hukum Islam, Hukum Positif IndonesiaABSTRACT This thesis discusses the legitimacy of divorce which is carried out outside the court which is in two views between Islamic law and positive law in Indonesia. According to Fiqh (Islamic) law, divorce is considered legally binding when a husband pronounces the word talak to his wife both clearly and figuratively. Meanwhile, according to the Marriage Law, it is explained that divorce can only be carried out in front of the Court after the court concerned tries and fails to reconcile the two parties in this positive legal perspective, divorce can only be done before a court session. That is, the imposition of divorce can be said to be valid and has legal force when the divorce is decided in court. The issues raised in this thesis are the divorce law outside the court based on Islamic Law and Positive Law in Indonesia, and the different views of the four Shafi'i Schools, the Hanafi School, the Hambali School and the Maliki School. This research is a normative legal research with a statutory approach and a comparative approach.Based on the research conducted, it is concluded that the divorce handed down out of court is legal according to Islamic law, and some views of the scholars so that the marriage broke up according to the rules of Islamic jurisprudence. However, the divorce is not valid according to positive law in Indonesia, so that in the eyes of positive law the marriage has not been broken and the positive law that applies in Indonesia is used as a guide to the termination of marriage, because the legal consequences that arise after the divorce are more clearly regulated, so that obligations and rights that arise after the divorce is more secure.Keywords: the validity of divorce, out of court, Islamic law, Indonesian positive law ","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.3961","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Menurut hukum Fikih (Islam) perceraian dianggap jatuh hukumnya ketika seorang suami mengucapkan kata talak kepada isterinya baik secara jelas maupun kiyasan. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perspektif hukum positif ini, talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, penjatuhan talak dapat dikatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ketika perceraian tersebut diputus di Pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah hukum Talak di luar pengadilan berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, dan perbedaan pandangan empat Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut hukum Islam, dan beberapa pandangan para ulama sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih Islam. Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus dan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman terhadap putusnya perkawinan, dikarenakan akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perceraian lebih diatur dengan jelas, sehingga kewajiban dan hak yang timbul setelah terjadinya perceraian lebih terjamin. Kata Kunci : keabsahan Talak, Luar Pengadilan, Hukum Islam, Hukum Positif IndonesiaABSTRACT This thesis discusses the legitimacy of divorce which is carried out outside the court which is in two views between Islamic law and positive law in Indonesia. According to Fiqh (Islamic) law, divorce is considered legally binding when a husband pronounces the word talak to his wife both clearly and figuratively. Meanwhile, according to the Marriage Law, it is explained that divorce can only be carried out in front of the Court after the court concerned tries and fails to reconcile the two parties in this positive legal perspective, divorce can only be done before a court session. That is, the imposition of divorce can be said to be valid and has legal force when the divorce is decided in court. The issues raised in this thesis are the divorce law outside the court based on Islamic Law and Positive Law in Indonesia, and the different views of the four Shafi'i Schools, the Hanafi School, the Hambali School and the Maliki School. This research is a normative legal research with a statutory approach and a comparative approach.Based on the research conducted, it is concluded that the divorce handed down out of court is legal according to Islamic law, and some views of the scholars so that the marriage broke up according to the rules of Islamic jurisprudence. However, the divorce is not valid according to positive law in Indonesia, so that in the eyes of positive law the marriage has not been broken and the positive law that applies in Indonesia is used as a guide to the termination of marriage, because the legal consequences that arise after the divorce are more clearly regulated, so that obligations and rights that arise after the divorce is more secure.Keywords: the validity of divorce, out of court, Islamic law, Indonesian positive law
这篇科学文章的摘要讨论了在法庭之外进行的法律合法性,这是伊斯兰法律和印尼积极法律的两种观点。根据伊斯兰法律,离婚被认为是法律的惩罚,当丈夫公开或明确地对妻子说塔拉克语或基山语时。虽然《婚姻法》解释说,离婚只能在法院试图并不能在这一积极的法律观点下在双方协商之后在法庭上进行,但塔拉克只能在法庭上进行。这意味着,当离婚在法庭上被切断时,塔拉克的判决是有效的,并具有法律效力。这篇论文提到的问题是基于伊斯兰法律和印尼的积极法律的塔拉克法,以及四种不同的观点这项研究是一种规范法律研究,通过邀请和比较方法。根据所进行的研究,得出的结论是,法庭外的塔拉克是伊斯兰法律所允许的,一些神职人员的观点使他的婚姻在伊斯兰纤维的统治下破裂。然而离婚并没有合法在印尼,所以从法律的角度看,正面积极的婚姻还没分手和法律适用于印尼中断作为指导,对婚姻的离婚之后,由于后果的法律安排更清楚,离婚之后出现了更安全的义务和权利。关键词:塔拉克的合法性,在法庭之外,伊斯兰法律,伊斯兰法律之外,这篇论文显示出印尼伊斯兰法律和正确性的证据。当丈夫用舌头骂他的妻子时,他的妻子都很清楚,也很形象,这被认为是非法的。我的意思是,考虑到婚姻法律,很明显,离婚只能在法庭上解决问题,在法庭处理这种积极的法律问题并在审判前解决问题。也就是说,当离婚在法庭上决定时,离婚的理由可能是有效的,而且是合法的。在这篇论文中提出的问题是法院外基于印尼伊斯兰法律和正当性法律的裁决,以及对四所沙菲学校、哈纳菲学校、汉纳菲学校和Maliki学校的不同看法。这项研究是一项具有法律约束力和相互同意的法律研究。基于研究限制,结论是放弃法庭对伊斯兰法律的制裁是合法的,一些学者的观点是这样的,婚姻被打破,符合伊斯兰裁判的规则。但是,离婚率是弥足积极有效法律音符》印尼之眼,所以这在积极法律《婚姻已经不是被破碎与积极法律那applies在印尼是以前美国termination of marriage指南》,因为《离婚率是合法的后果之后的那个起来更多很明显regulated,所以那obligations and rights)那起来后的离婚率是更安全的。被告的有效性,庭外,伊斯兰法,印尼正法官