Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Asrry Djaelani, Kristiawant
{"title":"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika","authors":"Asrry Djaelani, Kristiawant","doi":"10.33319/yume.v8i2.133","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Telah terjadi pergeseran konsep pemidanaan yang merupakan hak milik semata-mata sebagai pembalasan atau biasa disebut retributive justice. Dalam hal ini, pelaku dianggap sebagai objek dari pengidap dan pasif dari proses pemidanaan yang sedang berlangsung. Namun dalam perkembangannya makna keadilan tidak pernah memperhatikan kedudukan korban yang tidak pernah mendapat perhatian dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, ide penanganan perkara mulai muncul dengan penekanan pada pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif.Untuk menjawab permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan 3 pendekatan penelitian, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. penelitian ini, penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Selain itu, pendekatan Restorative Justice membantu pelaku kejahatan untuk mencegah kejahatan lain di kemudian hari.Serta membuka pendekatan berdasarkan pendekatan restoratif terhadap kasus-kasus kejahatan tanpa korban adalah dengan diterbitkannya Peraturan Penuntut Umum Nomor 15/2020 yang mengatur persyaratan bagi aplikasi umum untuk perkara demi kepentingan hukum. Penerapan penghentian penerapan untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, khususnya untuk mediasi ovender korban. Artinya hanya bisa diterapkan pada kasus-kasus yang ada korbannya. \nKata kunci— : Keadilan; Korban, Pelaku, Restoratif, Kejahatan Tanpa Korban","PeriodicalId":339930,"journal":{"name":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.133","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Telah terjadi pergeseran konsep pemidanaan yang merupakan hak milik semata-mata sebagai pembalasan atau biasa disebut retributive justice. Dalam hal ini, pelaku dianggap sebagai objek dari pengidap dan pasif dari proses pemidanaan yang sedang berlangsung. Namun dalam perkembangannya makna keadilan tidak pernah memperhatikan kedudukan korban yang tidak pernah mendapat perhatian dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, ide penanganan perkara mulai muncul dengan penekanan pada pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif.Untuk menjawab permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan 3 pendekatan penelitian, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. penelitian ini, penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Selain itu, pendekatan Restorative Justice membantu pelaku kejahatan untuk mencegah kejahatan lain di kemudian hari.Serta membuka pendekatan berdasarkan pendekatan restoratif terhadap kasus-kasus kejahatan tanpa korban adalah dengan diterbitkannya Peraturan Penuntut Umum Nomor 15/2020 yang mengatur persyaratan bagi aplikasi umum untuk perkara demi kepentingan hukum. Penerapan penghentian penerapan untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, khususnya untuk mediasi ovender korban. Artinya hanya bisa diterapkan pada kasus-kasus yang ada korbannya. Kata kunci— : Keadilan; Korban, Pelaku, Restoratif, Kejahatan Tanpa Korban
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
选举的概念发生了变化,这些权利仅仅作为报复或通常被称为报复正义。在这种情况下,肇事者被认为是当前选举过程的被动和被动的目标。但在司法意义的发展中,永远不要考虑受害者在刑事司法程序中永远得不到关注的地位。因此,处理案件的想法开始强调恢复公正的方法。这种方法提供了不同的观点和处理犯罪的方法。本研究采用法例法例研究。为了解决这个问题,本研究采用了三种研究方法,即法律法规的方法。概念性的,比较的方法。这项研究表明,印尼刑事司法系统中恢复正义原则的应用,强调了受害者和罪犯的需求。此外,正义修复的方法有助于罪犯预防未来的犯罪。《检察官条例》2020年15月15日颁布,规定了代表法律对案件的一般应用要求。终止应用,以应用恢复正义的原则,特别是为受害者的调解。这意味着它只适用于有受害者的情况。关键词——正义;受害者,施暴者,修复者,无受害人的犯罪
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Analisis Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di Phk Sebelum Masa Kontrak Berakhir Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Otonomi Daerah Dalam Perspektif Pancasila Eksistensi Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Terhadap Praktek Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Dalam Dimensi Cyber Crime (Studi Kasus Polres Kota Palu) Perlindungan Hukum Rumah Sakit Yang Belum Memenuhi Kelas Rawat Inap Standar JKN
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1