TINGKAT PEMAHAMAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONTRUKSI PRESERVASI JALAN BERBASIS KONTRAK LONG SEGMENT PADA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VIII SURABAYA
Mochammad Faisol Akbar Khaqiqi, Diah Ayu Retnani Wulandari
{"title":"TINGKAT PEMAHAMAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONTRUKSI PRESERVASI JALAN BERBASIS KONTRAK LONG SEGMENT PADA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VIII SURABAYA","authors":"Mochammad Faisol Akbar Khaqiqi, Diah Ayu Retnani Wulandari","doi":"10.31090/njts.v3i2.927","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan kontrak berbasis long segment yang dinilai baru untuk penguna jasa dan kontraktor di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII. Sehingga di butuhkan pemahaman mengenai sistem tersebut. Para pihak mengalami kesulitan untuk menerapkan standar – standar yang sudah di tentukan serta pemahaman lingkup pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga menyebabkan pelaksanaan pekerjaan berbasis long segment tidak efektif terlaksana dengan baik hingga saat ini. \nMelihat permasalahan di atas maka, Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi faktor – faktor pemahaman dari pihak – pihak penguna jasa dan kontraktor dalam pelaksanaan preservasi jalan berbasis kontrak Long Segment pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya, sehingga dapat diketahui faktor – faktor pemahaman penguna jasa dan kontraktor. Diharapakan penelitian ini berguna untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan Long Segment kedepan bisa lebih efektif dalam pelaksanaanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Analytical Hirarchy Process (AHP).Sesuai dengan batasan penelitian ini, jumlah responden yang di gunakan yaitu 15 penguna jasa dan 15 penyedia jasa pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya. Faktor – faktor pemahaman dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengguna jasa menempatkan pemahaman dalam hukum kontrak sebagi faktor yang dominan dengan bobot (0.195), sedangkan penyedia jasa/ kontraktor menempatkan kemampuan dalam memahami hukum kontrak sebagi faktor yang dominan dengan bobot (0.206).","PeriodicalId":347209,"journal":{"name":"NAROTAMA JURNAL TEKNIK SIPIL","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NAROTAMA JURNAL TEKNIK SIPIL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31090/njts.v3i2.927","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penerapan kontrak berbasis long segment yang dinilai baru untuk penguna jasa dan kontraktor di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII. Sehingga di butuhkan pemahaman mengenai sistem tersebut. Para pihak mengalami kesulitan untuk menerapkan standar – standar yang sudah di tentukan serta pemahaman lingkup pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga menyebabkan pelaksanaan pekerjaan berbasis long segment tidak efektif terlaksana dengan baik hingga saat ini.
Melihat permasalahan di atas maka, Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi faktor – faktor pemahaman dari pihak – pihak penguna jasa dan kontraktor dalam pelaksanaan preservasi jalan berbasis kontrak Long Segment pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya, sehingga dapat diketahui faktor – faktor pemahaman penguna jasa dan kontraktor. Diharapakan penelitian ini berguna untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan Long Segment kedepan bisa lebih efektif dalam pelaksanaanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Analytical Hirarchy Process (AHP).Sesuai dengan batasan penelitian ini, jumlah responden yang di gunakan yaitu 15 penguna jasa dan 15 penyedia jasa pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya. Faktor – faktor pemahaman dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengguna jasa menempatkan pemahaman dalam hukum kontrak sebagi faktor yang dominan dengan bobot (0.195), sedangkan penyedia jasa/ kontraktor menempatkan kemampuan dalam memahami hukum kontrak sebagi faktor yang dominan dengan bobot (0.206).