Pengakuan Hak Atas Tanah Adat dalam Pemberian Ganti Kerugian pada Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kota Kendari

Guswan Hakim, Siti Jamiah Binti Abdul Jalil
{"title":"Pengakuan Hak Atas Tanah Adat dalam Pemberian Ganti Kerugian pada Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kota Kendari","authors":"Guswan Hakim, Siti Jamiah Binti Abdul Jalil","doi":"10.33561/holrev.v3i2.8759","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghormatan/kedudukan terhadap hak atas tanah adat dalam pemberian ganti kerugian pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Kota Kendari. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bantuan data empiris yaitu data/informasi pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan lingkar luar Kota Kendari. Hasil dari penelitian diketahui bahwa Implementasi pengadaannya tanah untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil, dapat ditemukan dalam beberapa Keputusan Presiden maupun perubahannya, yaitu: Keputusan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mulai diberlakukan tanggal 5 Juni 2006 mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, menjadi Pasal 3 baru yang berbunyi “Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.” Prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah secara tersirat diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kedudukan tanah adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kota Kendari dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dengan pemilik tanah adat tentang besarnya ganti rugi yang diterima para pemilik tanah adat, hal yang sama dilakukan oleh panitia pembebasan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah-tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah. Penghormatan terhadap tanah adat tercermin juga dalam penetapan dan pemberian ganti rugi terhadap pemilik tanah adat yaitu Perbedaan nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik hak atas tanah bukan didasarkan kepada perbedaan hak atas tanah tetapi lebih pada perbedaan luas tanah yang dibebaskan.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/holrev.v3i2.8759","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghormatan/kedudukan terhadap hak atas tanah adat dalam pemberian ganti kerugian pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Kota Kendari. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bantuan data empiris yaitu data/informasi pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan lingkar luar Kota Kendari. Hasil dari penelitian diketahui bahwa Implementasi pengadaannya tanah untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil, dapat ditemukan dalam beberapa Keputusan Presiden maupun perubahannya, yaitu: Keputusan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mulai diberlakukan tanggal 5 Juni 2006 mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, menjadi Pasal 3 baru yang berbunyi “Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.” Prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah secara tersirat diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kedudukan tanah adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kota Kendari dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dengan pemilik tanah adat tentang besarnya ganti rugi yang diterima para pemilik tanah adat, hal yang sama dilakukan oleh panitia pembebasan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah-tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah. Penghormatan terhadap tanah adat tercermin juga dalam penetapan dan pemberian ganti rugi terhadap pemilik tanah adat yaitu Perbedaan nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik hak atas tanah bukan didasarkan kepada perbedaan hak atas tanah tetapi lebih pada perbedaan luas tanah yang dibebaskan.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
为了肯达里市的共同利益,在豁免土地方面给予土地使用权
本研究旨在确定在肯达里镇公共利益下对土著土地权利的尊重/地位。本研究采用的研究方法是一种规范研究,研究对象是肯达里外环路项目的经验数据/信息实施。研究发现,以促进人道主义、民主和公平原则为基础的公共土地勘探的结果可以在奥巴马的一些决定以及其转变中找到:规则36号总统决定2005年重建为执行有关土地供应的公共利益,2006年6月5日生效的改变章3节(1)规定总统2005年36号,成为第3章规定的新“释放或移交土地权利做基于对土地权利的尊重原则。”荣誉原则对土地权利的一章中含蓄地安排1字母b规定印度尼西亚共和国总统71号2012年有关土地供应安排为发展共同利益,土地是采购活动提供适当和公正地给更换损失的方式对权利的一方。土壤采购惯例中公共利益的地位Kendari审议方式进行城市土地所有者的习俗有关,大土地所有者收到的赔偿委员会的惯例,我做了同样释放土地为公共利益的土地已经拥有土地的产权证书。对土地的尊重也反映在对土地所有者的确定和给予土地所有者的补偿价值的不同上,而不是基于土地权利的不同,而是基于被解放土地的广泛差异。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi oleh Pemerintah Akibat Hukum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Terhadap Direksi Pembagian Harta Bersama Berupa Hak Royalti Hak Cipta dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Peningkatan Pengakuan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tidak Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Ratio Decidendi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Penetapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1