KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KAITANNYA DENGANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti
{"title":"KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KAITANNYA DENGANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA","authors":"Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti","doi":"10.26623/slr.v1i2.2755","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 23 KUHD menentukan pendaftaran diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) PermenkumhamNomor 17 Tahun 2018 mengatakan bahwa pendaftaran diajukan melalui Sistem Administrasi BadanUsaha (SABU). Penelitian ini fokus pada kedudukan hukum persekutuan komanditer yag sudah adasebelum Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata dan prosedur pendirianpersekutuan komanditer setelah adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitisyang mengungkapkan peraturan perundang-undangan serta menggunakan data sekunder dalammencari dan mengumpulkan data. Kedudukan hukum Persekutuan Komanditer berdasarkandikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, bahwa kedudukan hukum dariPersekutuan Komanditer yang sudah berdiri sebelum Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tidakhilang atau akan tetap ada akan tetapi harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saatini.Dengan melakukan Pencatatan Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha(SABU).Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer pesero bisa datang ke kantor Notaris untukpendaftaran atau penyesuaian Persekutuannya, karena yang dapat melakukan aktifitas pada sistemtersebut adalah Notaris.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2755","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pasal 23 KUHD menentukan pendaftaran diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) PermenkumhamNomor 17 Tahun 2018 mengatakan bahwa pendaftaran diajukan melalui Sistem Administrasi BadanUsaha (SABU). Penelitian ini fokus pada kedudukan hukum persekutuan komanditer yag sudah adasebelum Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata dan prosedur pendirianpersekutuan komanditer setelah adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitisyang mengungkapkan peraturan perundang-undangan serta menggunakan data sekunder dalammencari dan mengumpulkan data. Kedudukan hukum Persekutuan Komanditer berdasarkandikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, bahwa kedudukan hukum dariPersekutuan Komanditer yang sudah berdiri sebelum Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tidakhilang atau akan tetap ada akan tetapi harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saatini.Dengan melakukan Pencatatan Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha(SABU).Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer pesero bisa datang ke kantor Notaris untukpendaftaran atau penyesuaian Persekutuannya, karena yang dapat melakukan aktifitas pada sistemtersebut adalah Notaris.