{"title":"KAJIAN HUKUM TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA","authors":"I. Artadi, S. Sudarminto, Wulansari Partinah","doi":"10.33603/HERMENEUTIKA.V2I2.1562","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengatur kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma positivisme dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis normatif.Proses penegakan hukum apabila terjadi keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia, Perusahaan Pembiayaan tidak dapat melaksanakan eksekusi jaminan fidusia secara titel eksekutorial, sehingga apabila debitur cidera janji eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, penjualan di bawah tangan, atau diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penegakan hukum apabila terjadi keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia antara lain harus ada pengawasan dan sanksi yang tegas dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas Perusahaan Pembiayaan, sehingga kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat berjalan dengan baik.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/HERMENEUTIKA.V2I2.1562","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengatur kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma positivisme dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis normatif.Proses penegakan hukum apabila terjadi keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia, Perusahaan Pembiayaan tidak dapat melaksanakan eksekusi jaminan fidusia secara titel eksekutorial, sehingga apabila debitur cidera janji eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, penjualan di bawah tangan, atau diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penegakan hukum apabila terjadi keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia antara lain harus ada pengawasan dan sanksi yang tegas dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas Perusahaan Pembiayaan, sehingga kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat berjalan dengan baik.