{"title":"Pengembangan UMKM Melalui Pemanfaatan Model Layanan Fintech Syariah Ammana.id","authors":"Adibah Yahya, Azhar Affandy, Umi Narimawati","doi":"10.34010/AISTHEBEST.V5I2.3049","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Financial teknologi merupakan inovasi teknologi di bidang keuangan, berbagai layanan diberikan oleh perusahaan startup secara daring mulai dari lalu lintas pembayaran, asuransi, pembiayaan hingga penilaian risiko perusahaan. Kemudahan layanan fintech, dijadikan sebagai alasan pelaku UMKM mengembangkan usahanya terutama dalam hal pendanaan dan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model layanan fintech syariah ammana.id dalam menegmbangkan UMKM di Indonesia. Peran pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pembuat kebijakan atas jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia. Peraturan atas fintech terdapat Peraturan OJK (PJOK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam yang berbasis teknologi informasi atau fintech pinjaman. UMKM merupakan salah satu pengguna fintech melalui model layanan P2P Lending. Model layanan fintech syariah terutama P2P Lending yang digunakan oleh perusahaan fintech Ammana telah banyak membantu pelaku usaha dan mikro (UMKM). Ammana merupakan perusahaan fintech yang berbasis syariah, dimana model layanan fintech berupa pendanaan dan pembiayaan yang diberikan kepada para pelaku usaha UMKM melalui kerjasama dengan lembaga syariah. Dengan penerapan sistem bagi hasil, ammana memiliki tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam meminjam (TKB) sebesar 94,81%. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi TKB maka semakin baik penyelenggaraan dalam pelayanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Ammana telah menyalurkan dana sesuai syariah kepada 2.285 pelaku usaha dan mikro serta memiliki 1.445 pemberi dana serta sebanyak 23 Milyar telah diserap dalam pada model layanan P2P lending. Kepuasan atas kinerja Ammana dibuktikan dengan peningkatan jumlah investor dan peminjam, serta mitra lembaga keuangan syariah yang turut andil dalam layanan fintech tersebut.","PeriodicalId":184708,"journal":{"name":"is The Best Accounting Information Systems and Information Technology Business Enterprise this is link for OJS us","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"is The Best Accounting Information Systems and Information Technology Business Enterprise this is link for OJS us","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/AISTHEBEST.V5I2.3049","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Financial teknologi merupakan inovasi teknologi di bidang keuangan, berbagai layanan diberikan oleh perusahaan startup secara daring mulai dari lalu lintas pembayaran, asuransi, pembiayaan hingga penilaian risiko perusahaan. Kemudahan layanan fintech, dijadikan sebagai alasan pelaku UMKM mengembangkan usahanya terutama dalam hal pendanaan dan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model layanan fintech syariah ammana.id dalam menegmbangkan UMKM di Indonesia. Peran pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pembuat kebijakan atas jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia. Peraturan atas fintech terdapat Peraturan OJK (PJOK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam yang berbasis teknologi informasi atau fintech pinjaman. UMKM merupakan salah satu pengguna fintech melalui model layanan P2P Lending. Model layanan fintech syariah terutama P2P Lending yang digunakan oleh perusahaan fintech Ammana telah banyak membantu pelaku usaha dan mikro (UMKM). Ammana merupakan perusahaan fintech yang berbasis syariah, dimana model layanan fintech berupa pendanaan dan pembiayaan yang diberikan kepada para pelaku usaha UMKM melalui kerjasama dengan lembaga syariah. Dengan penerapan sistem bagi hasil, ammana memiliki tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam meminjam (TKB) sebesar 94,81%. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi TKB maka semakin baik penyelenggaraan dalam pelayanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Ammana telah menyalurkan dana sesuai syariah kepada 2.285 pelaku usaha dan mikro serta memiliki 1.445 pemberi dana serta sebanyak 23 Milyar telah diserap dalam pada model layanan P2P lending. Kepuasan atas kinerja Ammana dibuktikan dengan peningkatan jumlah investor dan peminjam, serta mitra lembaga keuangan syariah yang turut andil dalam layanan fintech tersebut.