{"title":"KAJIAN SENTRA BLANGKON KOTA SURAKARTA","authors":"Susilowati Susilowati, Agung Riyadi","doi":"10.55606/sinov.v4i2.336","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan industri blangkon di Kota Surakarta masih berjalan lambat dibanding subsektor lain seperti industri batik dan industri makanan. Karena itu Pemerintah Daerah Surakarta perlu mempercepat dan meningkatkan pemerataan pertumbuhan industri di daerahnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tentang Perindustrian, Pasal 14 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri melalui perwilayahan industri, dimana satunya adalah sentra industri kecil dan industri menengah (Sentra IKM). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 1, yang menyatakan Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) unit usaha (untuk di Pulau Jawa) yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019, Pengembangan Sentra IKM dilakukan melalui pemetaan lokasi, pembentukan kelembagaan, pengadaan dan pembangunan infrastruktur. Penguatan kelembagaan sentra dapat diperkuat melalui pengembangan kemampuan SDM (bimbingan teknis), pengembangan teknologi, perluasan informasi, pengembangan pasar sentra dan fasilitasi kelembagaan sentra. Pengembangan sentra sejalan dengan program pemerintah berupa pengembangan OVOP (one village one product).","PeriodicalId":180056,"journal":{"name":"Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55606/sinov.v4i2.336","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkembangan industri blangkon di Kota Surakarta masih berjalan lambat dibanding subsektor lain seperti industri batik dan industri makanan. Karena itu Pemerintah Daerah Surakarta perlu mempercepat dan meningkatkan pemerataan pertumbuhan industri di daerahnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tentang Perindustrian, Pasal 14 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri melalui perwilayahan industri, dimana satunya adalah sentra industri kecil dan industri menengah (Sentra IKM). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 1, yang menyatakan Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) unit usaha (untuk di Pulau Jawa) yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019, Pengembangan Sentra IKM dilakukan melalui pemetaan lokasi, pembentukan kelembagaan, pengadaan dan pembangunan infrastruktur. Penguatan kelembagaan sentra dapat diperkuat melalui pengembangan kemampuan SDM (bimbingan teknis), pengembangan teknologi, perluasan informasi, pengembangan pasar sentra dan fasilitasi kelembagaan sentra. Pengembangan sentra sejalan dengan program pemerintah berupa pengembangan OVOP (one village one product).