{"title":"ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK","authors":"Bahriani, Umar Hi Salim, Firmansyah","doi":"10.24903/obor.v4i1.1337","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah Perhitungan Perhitungan PPh Pasal 21 atasgaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga pada tahun 2018 telah sesuai dengan Undang – UndangNomor 101/PMK.010 Tahun 2016?. Dan bagaimana kebijakan perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21atas gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga tahun 2018?. Penelitian bertujuan untuk mengetahuidan menganalis perhitungan PPh Pasal 21 serta untuk mengetahui bagaimana kebijakan perencanaan PPhPasal 21 PT. Sawit Unggul Agro Niaga. Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan sebagai bahanrefrensi untuk bisa memahami lebih banyak lagi tentang perpajakan terutama tentang perhitungan PPhPasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak yaitu orang pribadi,Badan Usaha atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak. Peraturantentang mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berlandaskan pada Undang – Undang Nomor36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan.Penelitian ini merupakan penelitian analisis komparatif deskriptif yaitu penelitian yangmembandingkan perhitungan Pajak PPh 21 antara PT.Sawit Unggul Agro Niaga dengan Undang –Undang Nomor 101/PMK.010 Tahun 2016. Dari hasil analisis diketahui perhitungan Pajak PenghasilanPasal 21 atas gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga tahun 2018 tidak sesuai dengan Undang –Undang Nomor PMK.010/PMK.010 Tahun 2016. Ketidaksesuaian terjadi karena ada kesalahan dalampenginputan PTKP yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Perusahaan menggunakan PMK Nomor122/PMK.010 tahun 2015 yang seharusnya menggunakan PTKP baru sesuai dengan Undang – UndangNomor PMK.010/PMK.010 Tahun 2016. Hal ini membuat potongan PPh Pasal 21 atas karyawan PT.Sawit Unggul Agro Niaga menjadi besar ditahun 2018, dan harus melaukan pembetulan.","PeriodicalId":153418,"journal":{"name":"OBOR: Oikonomia Borneo","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"OBOR: Oikonomia Borneo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/obor.v4i1.1337","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah Perhitungan Perhitungan PPh Pasal 21 atasgaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga pada tahun 2018 telah sesuai dengan Undang – UndangNomor 101/PMK.010 Tahun 2016?. Dan bagaimana kebijakan perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21atas gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga tahun 2018?. Penelitian bertujuan untuk mengetahuidan menganalis perhitungan PPh Pasal 21 serta untuk mengetahui bagaimana kebijakan perencanaan PPhPasal 21 PT. Sawit Unggul Agro Niaga. Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan sebagai bahanrefrensi untuk bisa memahami lebih banyak lagi tentang perpajakan terutama tentang perhitungan PPhPasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak yaitu orang pribadi,Badan Usaha atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak. Peraturantentang mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berlandaskan pada Undang – Undang Nomor36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan.Penelitian ini merupakan penelitian analisis komparatif deskriptif yaitu penelitian yangmembandingkan perhitungan Pajak PPh 21 antara PT.Sawit Unggul Agro Niaga dengan Undang –Undang Nomor 101/PMK.010 Tahun 2016. Dari hasil analisis diketahui perhitungan Pajak PenghasilanPasal 21 atas gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga tahun 2018 tidak sesuai dengan Undang –Undang Nomor PMK.010/PMK.010 Tahun 2016. Ketidaksesuaian terjadi karena ada kesalahan dalampenginputan PTKP yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Perusahaan menggunakan PMK Nomor122/PMK.010 tahun 2015 yang seharusnya menggunakan PTKP baru sesuai dengan Undang – UndangNomor PMK.010/PMK.010 Tahun 2016. Hal ini membuat potongan PPh Pasal 21 atas karyawan PT.Sawit Unggul Agro Niaga menjadi besar ditahun 2018, dan harus melaukan pembetulan.