{"title":"INISIASI KELOMPOK SISWA SADAR HUKUM PADA SISWA SMA YP UNILA BANDAR LAMPUNG","authors":"R. Wijaya, Eko Raharjo, Rika Septiana","doi":"10.23960/jss.v5i3.315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesadaran hukum merupakan komponen penting untuk mewujudkan negara hukum namun sering dikesampingkan. Kesadarn hukum kerap dianggap akan tuntas melalui pendidikan hukum di perguruan tinggi. Padahal, upaya menumbuhkembangkan kesadaran hukum membutuhkan waktu dan proses yang memerlukan waktu lintas generasi. Artinya, pendidikan untuk sadar hukum seyogyanya dilakukan sejak lingkup pendidikan dasar dan menengah. Tim penulis telah menginisiasi “Kelompok Siswa Sadar Hukum” khusus pada guna memberi pemahaman mendasar mengenai kesadaran untuk taat hukum di SMA YP Unila. Melalui inisiasi tersebut diperoleh beberapa kesimpulan, yakni: instrumen pendidikan hukum yang diajarkan di sekolah masih sebatas pengetahuan hukum dan kurang berfokus pada upaya menumbuhkembangkan kesadaran hukum, kedua, pesatnya kemajuan teknologi dan informasi menjadi pisau bermata dua: mempermudah namun sekaligus memudarkan batasan-batasan hukum terutama bagi siswa yang belum mempelajari hukum itu sendiri, dan ketiga, inisiasi kelompok dengan orientasi menumbuhkembangkan kesadaran hukum di lingkungan siswa sangat diperlukan, sehingga dapat diadopsi pada sekolah-sekolah lain.","PeriodicalId":183566,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23960/jss.v5i3.315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kesadaran hukum merupakan komponen penting untuk mewujudkan negara hukum namun sering dikesampingkan. Kesadarn hukum kerap dianggap akan tuntas melalui pendidikan hukum di perguruan tinggi. Padahal, upaya menumbuhkembangkan kesadaran hukum membutuhkan waktu dan proses yang memerlukan waktu lintas generasi. Artinya, pendidikan untuk sadar hukum seyogyanya dilakukan sejak lingkup pendidikan dasar dan menengah. Tim penulis telah menginisiasi “Kelompok Siswa Sadar Hukum” khusus pada guna memberi pemahaman mendasar mengenai kesadaran untuk taat hukum di SMA YP Unila. Melalui inisiasi tersebut diperoleh beberapa kesimpulan, yakni: instrumen pendidikan hukum yang diajarkan di sekolah masih sebatas pengetahuan hukum dan kurang berfokus pada upaya menumbuhkembangkan kesadaran hukum, kedua, pesatnya kemajuan teknologi dan informasi menjadi pisau bermata dua: mempermudah namun sekaligus memudarkan batasan-batasan hukum terutama bagi siswa yang belum mempelajari hukum itu sendiri, dan ketiga, inisiasi kelompok dengan orientasi menumbuhkembangkan kesadaran hukum di lingkungan siswa sangat diperlukan, sehingga dapat diadopsi pada sekolah-sekolah lain.