{"title":"Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Bebas Melayani Di Desa Batang Hari Ogan Lampung","authors":"Rinaldy Amrullah","doi":"10.23960/jss.v6i1.341","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungn Instansi Pemerintah. Melihat permasalahan yang ada saat ini KPK mengeluarkan majalah tentang korupsi penggunaan anggaran desa yang makin marak. Oleh sebab itu penelitian pengabdian kepada masyarakat ini berupa Desa Binaan dengan tema Menuju Desa Bebas Korupsi disini diharapkan akan terwujudnya kerja sama antara Universitas Lampung dalam hal ini lembaga Puskamsikham ingin mengajukan program berupa pendampingan dan pengawasan terkait zona integritas di Desa Batang Hari Ogan. Sebab desa ini dinilai masih kurang pemahaman antar masyarakat terkait nilai integritas anti korupsi. Metode penelitian dalam pengabdian masyarakat menggunakan metode penelitian empiris dan didukung dengan pengamatan secara langsung. Berdasarkan hasil pengabdian masyarakat ini adalah terwujudnya Desa Batang Hari Ogan dengan predikat Zona Integritas yang bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih melayani sesuai konsep yang berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi yang memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter yang baik.","PeriodicalId":183566,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23960/jss.v6i1.341","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungn Instansi Pemerintah. Melihat permasalahan yang ada saat ini KPK mengeluarkan majalah tentang korupsi penggunaan anggaran desa yang makin marak. Oleh sebab itu penelitian pengabdian kepada masyarakat ini berupa Desa Binaan dengan tema Menuju Desa Bebas Korupsi disini diharapkan akan terwujudnya kerja sama antara Universitas Lampung dalam hal ini lembaga Puskamsikham ingin mengajukan program berupa pendampingan dan pengawasan terkait zona integritas di Desa Batang Hari Ogan. Sebab desa ini dinilai masih kurang pemahaman antar masyarakat terkait nilai integritas anti korupsi. Metode penelitian dalam pengabdian masyarakat menggunakan metode penelitian empiris dan didukung dengan pengamatan secara langsung. Berdasarkan hasil pengabdian masyarakat ini adalah terwujudnya Desa Batang Hari Ogan dengan predikat Zona Integritas yang bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih melayani sesuai konsep yang berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi yang memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter yang baik.