{"title":"Implementasi Kebijakan E-Procurement di Kabupaten Buton Selatan","authors":"Zainul Abidin, La Didi, Yuharsi","doi":"10.30656/sawala.v9i2.3421","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi dan menjelaskan model e-procurement di Kabupaten Buton Selatan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-procurement di Kabupaten Buton Selatan telah dilaksanakan meskipun meskipun terdapat masalah dalam implementasinya. Sebagian besar pelaksana kebijakan sudah mengerti dan memahami serta mempunyai kesamaan pemahaman mengenai standard dan sasaran kebijakan eprocurement. Sumber daya yang digunakan baik itu sumber daya manusia, finansial dan ketersediaan sarana dan prasarana masih belum mencukupi. Komunikasi antar organisasi melalui komunikasi formal yaitu rapat diawal tahun dan informal. Karakteristik agen pelaksana yaitu masing - masing pelaku pengadaan memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam pengadaan barang dan jasa serta memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas. Para implementor menerima dan menjalankan implemantasi e-procurement sesuai dengan aturan yang terdapat dalam perpres, perka LKPP dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Lingkungan kondisi sosial, ekonomi dan politik yaitu pada dasarnya semua unsur baik masyarakat, kepala Daerah, anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah mendukung implementasi e-procurement. Model implementasi e-procurement di Kabupaten Buton Selatan menunjukkan bahwa yang mempengaruhi kinerja adalah variabel disposisi implementor dan karakteristik agen pelakasana. Variabel utamanya disposisi implementor karena para implementor di Kabupaten Buton Selatan mengetahui, memahami, menerima dan melaksanakan kebijakan pengadaan barang/ jasa (e-procurement) yang tertuang dalam perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah. Implementor mempunyai strategi yaitu dengan merangkap jabatan seperti yang terjadi pada pokja pemilihan, bekerja lebih diluar jam kerja untuk mensiasati jumlah pekerjaan yang banyak dengan personil yang kurang, juga berusaha memaksimalkan sumber dana dan keterbatasan sarana dan prasarana. Disisi lain sumber daya berpengaruh terhadap karakteristik agen pelaksana dimana Organisasi Perangkat Daerah membutuhkan sumber daya baik sumber daya manusia, sumber finansial dan ketersediaan sarana dan prasarana dalam melaksanakan program dan kegiatan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nya","PeriodicalId":254489,"journal":{"name":"Sawala : Jurnal Administrasi Negara","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sawala : Jurnal Administrasi Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30656/sawala.v9i2.3421","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi dan menjelaskan model e-procurement di Kabupaten Buton Selatan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-procurement di Kabupaten Buton Selatan telah dilaksanakan meskipun meskipun terdapat masalah dalam implementasinya. Sebagian besar pelaksana kebijakan sudah mengerti dan memahami serta mempunyai kesamaan pemahaman mengenai standard dan sasaran kebijakan eprocurement. Sumber daya yang digunakan baik itu sumber daya manusia, finansial dan ketersediaan sarana dan prasarana masih belum mencukupi. Komunikasi antar organisasi melalui komunikasi formal yaitu rapat diawal tahun dan informal. Karakteristik agen pelaksana yaitu masing - masing pelaku pengadaan memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam pengadaan barang dan jasa serta memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas. Para implementor menerima dan menjalankan implemantasi e-procurement sesuai dengan aturan yang terdapat dalam perpres, perka LKPP dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Lingkungan kondisi sosial, ekonomi dan politik yaitu pada dasarnya semua unsur baik masyarakat, kepala Daerah, anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah mendukung implementasi e-procurement. Model implementasi e-procurement di Kabupaten Buton Selatan menunjukkan bahwa yang mempengaruhi kinerja adalah variabel disposisi implementor dan karakteristik agen pelakasana. Variabel utamanya disposisi implementor karena para implementor di Kabupaten Buton Selatan mengetahui, memahami, menerima dan melaksanakan kebijakan pengadaan barang/ jasa (e-procurement) yang tertuang dalam perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah. Implementor mempunyai strategi yaitu dengan merangkap jabatan seperti yang terjadi pada pokja pemilihan, bekerja lebih diluar jam kerja untuk mensiasati jumlah pekerjaan yang banyak dengan personil yang kurang, juga berusaha memaksimalkan sumber dana dan keterbatasan sarana dan prasarana. Disisi lain sumber daya berpengaruh terhadap karakteristik agen pelaksana dimana Organisasi Perangkat Daerah membutuhkan sumber daya baik sumber daya manusia, sumber finansial dan ketersediaan sarana dan prasarana dalam melaksanakan program dan kegiatan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nya