Pengembangan Protokol Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Reproduksi Perempuan Selama Pandemi Covid-19 di Medan (Kawasan Polsek Medan Baru)
Alvi Syahrin, D. K. Dewi, Amelia Alsa, F. Fatmawati, Andrio Bukit
{"title":"Pengembangan Protokol Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Reproduksi Perempuan Selama Pandemi Covid-19 di Medan (Kawasan Polsek Medan Baru)","authors":"Alvi Syahrin, D. K. Dewi, Amelia Alsa, F. Fatmawati, Andrio Bukit","doi":"10.36490/abdimasku.v1i1.234","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya merupakan korban atau istri perempuan yang efeknya meliputi rasa sakit fisik, stres mental, penurunan kepercayaan diri dan harga diri, mengalami perasaan tidak berdaya, stres pasca-trauma, depresi, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Apalagi di masa pandemi Covid-19 kali ini, banyak terjadi KDRT di Medan. Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan masalah kesehatan reproduksi dan akhirnya mengakibatkan gangguan sosiologis. Masalahnya adalah protokol hukum untuk penerapan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kesehatan wanita. Indonesia memiliki instrumen undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi hukum kepada Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga, yang dilakukan di Polsek Medan Baru dengan jumlah peserta 25 kuesioner. Hasil dari penyuluhan ini adalah Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga dapat memperoleh pengetahuan terkait dengan penyelesaian kasus KDRT dalam mewujudkan hak-hak perempuan memperoleh kesehatan reproduksi yang sehat agar tidak mengalami gangguan menstruasi, mengalami menopause dini, mengalami penurunan libido, ketidakmampuan untuk orgasme atau hal-hal lain yang mempengaruhi kesehatan organ reproduksi. Serta dapat menghidupkan kembali peran aparat penegak hukum dan lembaga pendukungnya dalam menyusun dan mengembangkan protokol perlindungan hukum bagi korban KDRT untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, khususnya di wilayah Medan","PeriodicalId":105745,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36490/abdimasku.v1i1.234","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya merupakan korban atau istri perempuan yang efeknya meliputi rasa sakit fisik, stres mental, penurunan kepercayaan diri dan harga diri, mengalami perasaan tidak berdaya, stres pasca-trauma, depresi, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Apalagi di masa pandemi Covid-19 kali ini, banyak terjadi KDRT di Medan. Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan masalah kesehatan reproduksi dan akhirnya mengakibatkan gangguan sosiologis. Masalahnya adalah protokol hukum untuk penerapan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kesehatan wanita. Indonesia memiliki instrumen undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi hukum kepada Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga, yang dilakukan di Polsek Medan Baru dengan jumlah peserta 25 kuesioner. Hasil dari penyuluhan ini adalah Perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga dapat memperoleh pengetahuan terkait dengan penyelesaian kasus KDRT dalam mewujudkan hak-hak perempuan memperoleh kesehatan reproduksi yang sehat agar tidak mengalami gangguan menstruasi, mengalami menopause dini, mengalami penurunan libido, ketidakmampuan untuk orgasme atau hal-hal lain yang mempengaruhi kesehatan organ reproduksi. Serta dapat menghidupkan kembali peran aparat penegak hukum dan lembaga pendukungnya dalam menyusun dan mengembangkan protokol perlindungan hukum bagi korban KDRT untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, khususnya di wilayah Medan