Raditya Sri Krisnha Wardhana, Agus Nuruddin, Suroto Suroto
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG ATAS PUTUSAN PEMBATALAN PELAKSANAAN LELANG OLEH PENGADILAN","authors":"Raditya Sri Krisnha Wardhana, Agus Nuruddin, Suroto Suroto","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2565","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div>Lelang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tergolong sebagai suatu penjualan khusus</div><div>yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya dan telah menjadi alternatif penjualan yang</div><div>efektif dan efisien. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berfungsi dengan baik karena adanya kendala</div><div>kendala dalam pelaksanaannya. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang</div><div>oleh Pejabat lelang karena memberikan penawaran harga tertinggi. Pemenang lelang seharusnya</div><div>mendapatkan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas objek lelang. Namun seringkali Pembeli lelang</div><div>justru mejadi pihak yang tergugat dalam gugatan lelang sehingga pembeli lelang mengalami kerugian.</div><div>Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum pembeli lelang atas putusan</div><div>pembatalan pelaksanaan lelang oleh Pengadilan, (2) bagaimana upaya hukum pembeli lelang terhadap</div><div>resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang serta (3) bagaimana analisis pertimbangan hukum</div><div>Hakim atas Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Dmk. Penelitian ini</div><div>menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data primer</div><div>dan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisa secara</div><div>kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) perlindungan hukum Pembeli Lelang dilakukan secara</div><div>preventif dan represif. (2) Terhadap resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang, pembeli lelang</div><div>dapat melakukan upaya hukum verzet, deden verzet serta mengajukan gugatan ganti kerugian pembeli</div><div>lelang kepada penjual atau kreditur ke Pengadilan. (3) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor</div><div>11/Pdt.G/2020/PN.Dmk bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan asas kepastian</div><div>terhadap pembeli lelang serta tidak berpihak pada pembeli lelang.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"1705 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2565","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Lelang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tergolong sebagai suatu penjualan khusus
yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya dan telah menjadi alternatif penjualan yang
efektif dan efisien. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berfungsi dengan baik karena adanya kendala
kendala dalam pelaksanaannya. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang
oleh Pejabat lelang karena memberikan penawaran harga tertinggi. Pemenang lelang seharusnya
mendapatkan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas objek lelang. Namun seringkali Pembeli lelang
justru mejadi pihak yang tergugat dalam gugatan lelang sehingga pembeli lelang mengalami kerugian.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum pembeli lelang atas putusan
pembatalan pelaksanaan lelang oleh Pengadilan, (2) bagaimana upaya hukum pembeli lelang terhadap
resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang serta (3) bagaimana analisis pertimbangan hukum
Hakim atas Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Dmk. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data primer
dan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisa secara
kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) perlindungan hukum Pembeli Lelang dilakukan secara
preventif dan represif. (2) Terhadap resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang, pembeli lelang
dapat melakukan upaya hukum verzet, deden verzet serta mengajukan gugatan ganti kerugian pembeli
lelang kepada penjual atau kreditur ke Pengadilan. (3) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor
11/Pdt.G/2020/PN.Dmk bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan asas kepastian
terhadap pembeli lelang serta tidak berpihak pada pembeli lelang.