{"title":"Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional","authors":"Chossy Rakhmawati, M. Makhrus","doi":"10.30595/ajsi.v2i1.10141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembiayaan bermasalah yang ada di bank syariah agar tidak menimbulkan kerugian yang besar maka perlu diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui produk pembiayaan bermasalah, faktor penyebab pembiayaan bermasalah, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jenis penelitian adalah kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dengan objek penelitian di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk pembiayaan bermasalah terjadi pada produk pembiayaan iB modal kerja murabahah, pembiayaan iB konsumtif, pembiayaan iB investasi, dan pembiayaan iB modal kerja musyarakah. Faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal nasabah dan faktor internal BPRS. Adapun tahapan dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto yaitu pendekatan intensif, musyawarah, restrukturisasi berupa penjadwalan kembali, pemberian surat peringatan 1 sampai 3, penjualan jaminan, write off, dan penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto dalam implementasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar, dan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":"83 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v2i1.10141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pembiayaan bermasalah yang ada di bank syariah agar tidak menimbulkan kerugian yang besar maka perlu diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui produk pembiayaan bermasalah, faktor penyebab pembiayaan bermasalah, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jenis penelitian adalah kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dengan objek penelitian di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk pembiayaan bermasalah terjadi pada produk pembiayaan iB modal kerja murabahah, pembiayaan iB konsumtif, pembiayaan iB investasi, dan pembiayaan iB modal kerja musyarakah. Faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal nasabah dan faktor internal BPRS. Adapun tahapan dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto yaitu pendekatan intensif, musyawarah, restrukturisasi berupa penjadwalan kembali, pemberian surat peringatan 1 sampai 3, penjualan jaminan, write off, dan penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto dalam implementasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar, dan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.
为避免造成重大损失而存在伊斯兰银行的问题融资,必须按照伊斯兰教法的规定和规定以适当的方式加以解决。本研究旨在探讨问题融资产品、问题融资的原因以及伊斯兰人民金融银行(BPRS)问题融资解决方案。研究类型是一种描述性的定性性,通过采访、数据收集技术和文档与BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto的研究对象相关。研究结果表明,问题融资产品发生在低薪资本融资、消费资本融资、投资资本融资和穆斯林营运营运融资等问题上。问题融资的原因在于内部客户以及BPRS内部因素。至于问题融资解决过程中的步骤,BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto即密集的方法、谈判、重新安排时间的重组、发放1至3号纪念册、出售、申报和通过宗教法庭解决。结业证书有关的融资在骑士BPRS创造信任Purwokerto教令实施了符合DSN梅17 - DSN-MUI IX / 2000号关于拖延付款的顾客能够制裁,DSN教令梅DSN-MUI / II / 2005年第47号的应收结算murabahah客户付不起,DSN梅教令48 DSN-MUI / II / 2005号关于安排回murabahah账单。