{"title":"TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MELINDUNGI HAK KONSUMEN","authors":"Resna Pratiwi Maharani","doi":"10.36441/supremasi.v1i1.158","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Transaksi e-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontrak perdagangan dengan menggunakan media internet. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur transaksi perdagangan secara elektronik. Dalam praktik, transaksi e-commerce masih memunculkan masalah terutama bagi konsumen, penyelesaian sengketa dalam praktik transaksi ecommerce merupakan alternatif solusi dalam mengatasi sengketa sekaligus dalam bentuk perlindungan hukum. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perlindungan konsumen dalam jual beli secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu menurut UUPK meliputi tanggungjawab atas kerusakan, tanggungjawab atas pencemaran dan tanggungjawab atas kerugian konsumen. Apabila penyelenggara penjualan secara online tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan wanprestasinya, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugutan terhadap pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan tersebut yakni KUHPer, UUPK, Undang-Undang ITE dan PP PSTE. Konsumen juga dapat menempuh jalur pidana dengan melakukan pelaporan terhadap pihak yang berwajib dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Bentuk perlindungan konsumen dalam jual beli secara online telah diatur di dalam UUPK dan Undang-Undang ITE bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Bentuk perlindungan konsumen juga meliputi sistem keamanan, pengembalian produk dan pengembalian dana yang sesuai dengan aturan hukum positif.","PeriodicalId":186038,"journal":{"name":"SUPREMASI Jurnal Hukum","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.158","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Transaksi e-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontrak perdagangan dengan menggunakan media internet. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur transaksi perdagangan secara elektronik. Dalam praktik, transaksi e-commerce masih memunculkan masalah terutama bagi konsumen, penyelesaian sengketa dalam praktik transaksi ecommerce merupakan alternatif solusi dalam mengatasi sengketa sekaligus dalam bentuk perlindungan hukum. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perlindungan konsumen dalam jual beli secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu menurut UUPK meliputi tanggungjawab atas kerusakan, tanggungjawab atas pencemaran dan tanggungjawab atas kerugian konsumen. Apabila penyelenggara penjualan secara online tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan wanprestasinya, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugutan terhadap pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan tersebut yakni KUHPer, UUPK, Undang-Undang ITE dan PP PSTE. Konsumen juga dapat menempuh jalur pidana dengan melakukan pelaporan terhadap pihak yang berwajib dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Bentuk perlindungan konsumen dalam jual beli secara online telah diatur di dalam UUPK dan Undang-Undang ITE bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Bentuk perlindungan konsumen juga meliputi sistem keamanan, pengembalian produk dan pengembalian dana yang sesuai dengan aturan hukum positif.