{"title":"Implementasi Pajak Emisi Karbon Untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia","authors":"P. Lestari","doi":"10.37278/insearch.v22i1.700","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gas Emisi Rumah Kaca telah menjadi isu lingkungan yang saat ini sedang dibicarakan oleh masyarkat dunia. Peningkatan Gas Emisi Rumah Kaca telah terjadi dari tahun 1900 sampai dengan tahun 2022 lalu, dengan puncak tertinggi ditahun 2022. Oleh sebab itu berbagai negara dipenjuru dunia beramai ramai untuk melakukan usaha untuk menekan emisi karbon guna menyelamatkan dunia dari pemanasan global. Indonesia merupakan salah satu negara dengan penyumbang emisi karbon tertinggi, oleh sebab itu pemerintah turut ikut serta menekan emisi karbon ini dengan mengimplementasikan pajak karbon. Dalam UU HPP Tahun 2021 Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang yang menghasilkan emisi karbon dan/atau aktivitas yang menimbulkan emisi karbon. Dengan diterapkannya pajak karbon ini akan mengurangi emisi karbon di Indonesia dan diharapkan dapat mengatasi eksternalitas negative emisi karbon di Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah literature review dengan mengumpulkan data dan informasi melalui jurnal dan kepustakaan","PeriodicalId":190570,"journal":{"name":"In Search","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"In Search","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37278/insearch.v22i1.700","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Gas Emisi Rumah Kaca telah menjadi isu lingkungan yang saat ini sedang dibicarakan oleh masyarkat dunia. Peningkatan Gas Emisi Rumah Kaca telah terjadi dari tahun 1900 sampai dengan tahun 2022 lalu, dengan puncak tertinggi ditahun 2022. Oleh sebab itu berbagai negara dipenjuru dunia beramai ramai untuk melakukan usaha untuk menekan emisi karbon guna menyelamatkan dunia dari pemanasan global. Indonesia merupakan salah satu negara dengan penyumbang emisi karbon tertinggi, oleh sebab itu pemerintah turut ikut serta menekan emisi karbon ini dengan mengimplementasikan pajak karbon. Dalam UU HPP Tahun 2021 Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang yang menghasilkan emisi karbon dan/atau aktivitas yang menimbulkan emisi karbon. Dengan diterapkannya pajak karbon ini akan mengurangi emisi karbon di Indonesia dan diharapkan dapat mengatasi eksternalitas negative emisi karbon di Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah literature review dengan mengumpulkan data dan informasi melalui jurnal dan kepustakaan