{"title":"EKSEKUSI HUKUMAN QISAS ANTARA TEORI DAN IMPLEMENTASI (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)","authors":"Erha Saufan Hadana, H. Harnides","doi":"10.22373/DUSTURIYAH.V11I1.8791","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini membahas konsep maqashid syari’ah yang berhubungan dengan perlindungan terhadap jiwa manusia, yang dimana setiap pelaku kejahatan terhadap jiwa dikenakan hukuman qisas. Tema ini selalu menjadi pembahasan yang menarik dari kalangan sarjana muslim dan barat, berkaitan dengan term qisas serta implementasinya bagi negara yang menerapkannya. Tulisan ini menggunakan metode analisis komparatif yang bersumber pada data kepustakaan. Dari analis penulis, ditemukan adanya perbedaan pandangan antara ulama Hanfiyah dan ulama Syafi’iyah dalam konsep pelaksanaan eksekusi hukuman qisas. Perbedaan terdapat pada media atau alat yang digunakan dalam menjalankan eksekusi hukuman qisas. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa media pedang sebagai alat yang wajib digunakan dalam menjalankan hukuman qisas. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengartikan dalil-dalil yang menjadi rujukan qisas, tidak hanya terbatas pada media pedang, namun tergantung pada media yang digunakan pelaku dalam menjalankan tindak pidananya. ","PeriodicalId":415658,"journal":{"name":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/DUSTURIYAH.V11I1.8791","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kajian ini membahas konsep maqashid syari’ah yang berhubungan dengan perlindungan terhadap jiwa manusia, yang dimana setiap pelaku kejahatan terhadap jiwa dikenakan hukuman qisas. Tema ini selalu menjadi pembahasan yang menarik dari kalangan sarjana muslim dan barat, berkaitan dengan term qisas serta implementasinya bagi negara yang menerapkannya. Tulisan ini menggunakan metode analisis komparatif yang bersumber pada data kepustakaan. Dari analis penulis, ditemukan adanya perbedaan pandangan antara ulama Hanfiyah dan ulama Syafi’iyah dalam konsep pelaksanaan eksekusi hukuman qisas. Perbedaan terdapat pada media atau alat yang digunakan dalam menjalankan eksekusi hukuman qisas. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa media pedang sebagai alat yang wajib digunakan dalam menjalankan hukuman qisas. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengartikan dalil-dalil yang menjadi rujukan qisas, tidak hanya terbatas pada media pedang, namun tergantung pada media yang digunakan pelaku dalam menjalankan tindak pidananya.