A. Hakim, D. Sudirman, S. Setyawan, A. Widyadharma, Sintaria Praptinasari, D. Sartika, Rendi Wicaksono
{"title":"Pelatihan Penggunaan Alat Penghitung Benih Ikan ”Automatic Fish Seed Counter” di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan","authors":"A. Hakim, D. Sudirman, S. Setyawan, A. Widyadharma, Sintaria Praptinasari, D. Sartika, Rendi Wicaksono","doi":"10.32486/dikemas.v6i2.472","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses perhitungan Benih Ikan merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan Benih Ikan yang baik, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/Permen-Kp/2016 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pembudidayaan Ikan. Proses Perhitungan ikan harus dilakukan dengan cara yang bersih dan steril sesuai dengan SNI 8035:2014 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik. Dari hasil pengamatan secara langsung Pada Balai Benih Ikan (BBI), Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan Jl. Raya Sukomoro-Magetan, Banjar Selatan, Purwosari, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Terdapat alat penghitung benih ikan otomatis yang ada di BBI yang di peroleh dari batuan pemerintah provinsi jawa timur, namun alat tersebut sudah tidak berfungsi lagi untuk membantu kegiatan yang ada. Sehingga proses menghitung benih ikan untuk keperluan produksi dan penjualan, dilakukan dengan cara manual dan dilakukan dengan cara mengambil dan menghitung satu persatu. Permasalahan yang timbul tersebut tentu sangat tidak efisien dan tidak steril dan menyebabkan ikan mudah stres dan infeksi sehingga memungkinkan beresiko ikan akan mati sehingga menimbulkan kerugian dan menghambat aktifitas yang di jalankan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang akan dilakukan bertujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hasil dari kegiatan ini adalah hibah alat penghtung benih Ikan yang diberikan kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan.","PeriodicalId":432504,"journal":{"name":"DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32486/dikemas.v6i2.472","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Proses perhitungan Benih Ikan merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan Benih Ikan yang baik, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/Permen-Kp/2016 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pembudidayaan Ikan. Proses Perhitungan ikan harus dilakukan dengan cara yang bersih dan steril sesuai dengan SNI 8035:2014 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik. Dari hasil pengamatan secara langsung Pada Balai Benih Ikan (BBI), Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan Jl. Raya Sukomoro-Magetan, Banjar Selatan, Purwosari, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Terdapat alat penghitung benih ikan otomatis yang ada di BBI yang di peroleh dari batuan pemerintah provinsi jawa timur, namun alat tersebut sudah tidak berfungsi lagi untuk membantu kegiatan yang ada. Sehingga proses menghitung benih ikan untuk keperluan produksi dan penjualan, dilakukan dengan cara manual dan dilakukan dengan cara mengambil dan menghitung satu persatu. Permasalahan yang timbul tersebut tentu sangat tidak efisien dan tidak steril dan menyebabkan ikan mudah stres dan infeksi sehingga memungkinkan beresiko ikan akan mati sehingga menimbulkan kerugian dan menghambat aktifitas yang di jalankan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang akan dilakukan bertujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hasil dari kegiatan ini adalah hibah alat penghtung benih Ikan yang diberikan kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan.