Nizamil Fadhli, T. Irawan, Stie Dharma Manajemen, Putra, Akuntansi, Stie Dharma
{"title":"PENTINGNYA PENGELOLAAN MANAJEMEN SDM BAGI SEBUAH ORGANISASI DI BUMDES AMANAH","authors":"Nizamil Fadhli, T. Irawan, Stie Dharma Manajemen, Putra, Akuntansi, Stie Dharma","doi":"10.36352/j-pis.v2i2.578","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan usaha milik desa dikeluarkan untuk melaksakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. PP nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa ditetapkan di jakarkta pada tanggal 2 februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan tatacara pendirian badan usaha milik desa dan badan usaha milik bersama menurut peraturan pemerintah nomr 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa. BUMDES adalah singkatan dari Badan Usaha Mlik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BumDes ditiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Dimana badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Status BUMdesa menunjukkan status legalitas hukum BUMDesa. Bumdes Amanah Teluk Rhu Rupat Utara Kabupaten Bengkalis resmi dibentuk pada tahun 2015 oleh kepala Desa Teluk Rhu. Dengan dibentuknya Bumdes Amanah ini adalah salah satu cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Teluk Rhu. Manajerial BumDes Amanah dalam kurun waktu tertentu mengevaluasi kinerja organisasi, selalu mendapatkan hasil yang kurang memuaskan. Hal ini menjadikan pekerjaan rumah bagi mereka apa yang menyebabkan kinerja organisasi kurang baik? Oleh karena itu disaat team LPPM STIE Dharma Putra survey untuk melakukan kegiatan PKM disana, pihak manajerial menyambut dengan suka cita dan mengajukan permintaan untuk diadakan pelatihan tentang pengelolaan manjemen sumber daya manusia. Sifat kegiatan PKM ini adalah pelatihan diikuti oleh !5 orang peserta dari pihak manajerial dan anggota BumDes Amanah, yang bertujuan menyampaikan informasi dan mengedukasi bahwa pentingnya mengelola manjemen SDM suatu organisasi khususnya bagi BumDes Amanah. Dan diharapkan dengan pelatihan ini pihak manajerial dan anggota BumDes Amanah hendaknya dapat meningkatkan kemampuan mengelola manajemen SDM nya. Serta diharapkan kedepannya bisa menambah unit usaha yang potensial bagi desa Teluk Rhu dan sesuai dengan tujuan terbentuknya BumDEs itu yakni meningkatkan taraf hidup dan mensejahterakan masyarakat.","PeriodicalId":263000,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Ibnu Sina","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Ibnu Sina","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36352/j-pis.v2i2.578","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan usaha milik desa dikeluarkan untuk melaksakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. PP nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa ditetapkan di jakarkta pada tanggal 2 februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan tatacara pendirian badan usaha milik desa dan badan usaha milik bersama menurut peraturan pemerintah nomr 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa. BUMDES adalah singkatan dari Badan Usaha Mlik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BumDes ditiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Dimana badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Status BUMdesa menunjukkan status legalitas hukum BUMDesa. Bumdes Amanah Teluk Rhu Rupat Utara Kabupaten Bengkalis resmi dibentuk pada tahun 2015 oleh kepala Desa Teluk Rhu. Dengan dibentuknya Bumdes Amanah ini adalah salah satu cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Teluk Rhu. Manajerial BumDes Amanah dalam kurun waktu tertentu mengevaluasi kinerja organisasi, selalu mendapatkan hasil yang kurang memuaskan. Hal ini menjadikan pekerjaan rumah bagi mereka apa yang menyebabkan kinerja organisasi kurang baik? Oleh karena itu disaat team LPPM STIE Dharma Putra survey untuk melakukan kegiatan PKM disana, pihak manajerial menyambut dengan suka cita dan mengajukan permintaan untuk diadakan pelatihan tentang pengelolaan manjemen sumber daya manusia. Sifat kegiatan PKM ini adalah pelatihan diikuti oleh !5 orang peserta dari pihak manajerial dan anggota BumDes Amanah, yang bertujuan menyampaikan informasi dan mengedukasi bahwa pentingnya mengelola manjemen SDM suatu organisasi khususnya bagi BumDes Amanah. Dan diharapkan dengan pelatihan ini pihak manajerial dan anggota BumDes Amanah hendaknya dapat meningkatkan kemampuan mengelola manajemen SDM nya. Serta diharapkan kedepannya bisa menambah unit usaha yang potensial bagi desa Teluk Rhu dan sesuai dengan tujuan terbentuknya BumDEs itu yakni meningkatkan taraf hidup dan mensejahterakan masyarakat.