Damanhur Damanhur, Falahuddin Falahuddin, Mukhlish Muhammad Nur, Miska Adela Zulyasmi
{"title":"Perspektif Hukum Islam Dan praktiknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Simpan Pinjam Perempuan Di Desa Ranah Pantai Cermin Kabupaten Solok Selatan","authors":"Damanhur Damanhur, Falahuddin Falahuddin, Mukhlish Muhammad Nur, Miska Adela Zulyasmi","doi":"10.29103/el-amwal.v4i2.5413","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pengelolaan keuangan Simpan Pinjam Perempuan dan mengetahui apakah pengelolaan keuangan simpanan pinjam perempuan di Desa Ranah Pantai Cermin Kabupaten Solok Selatan sesuai atau tidak dengan ketentuan Syariat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan eksploratif. Data yang digunakan dalam penelitin ini adalah dta skunder dan data primer. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Responden dalam penelitian ini adalah ketua kelompok nasabah PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin di Kecamatan Sangir Batang Hari dan Ustadz Nazli Hasan, Lc., MA. sebagai pakar ekonomi islam. Hasil penelitian ini selain untuk konsumsi rumah tangga,pengelolaan PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin dilakukan dengan cara yang dipinjamkan kepada para anggota kelompok yang membutuhkan dana baik untuk konsumsi, biaya sekolah anak, dan lain-lain. Program pelaksanaan Simpan Pinjam oleh kelompok nasabah PNPM Mandiri yang masih aktif di Desa Ranah Pantai Cermin ini tidak sesuai dengan Syariat Islam karena masih ada kelebihan didalam setiap pembiayaan dan setiap uang yang diberikan kepada kelompok nasabah. Secara umum pelaksanaan kredit PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin ini dikategorikan sebagai akad qard atau piutang yang merupakan bantuan membantu.Program pelaksanaan Simpan Pinjam oleh kelompok nasabah PNPM Mandiri yang masih aktif di Desa Ranah Pantai Cermin ini tidak sesuai dengan Syariat Islam karena masih ada kelebihan didalam setiap pembiayaan dan setiap uang yang diberikan kepada kelompok nasabah. Secara umum pelaksanaan kredit PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin ini dikategorikan sebagai akad qard atau piutang yang merupakan bantuan membantu. Program pelaksanaan Simpan Pinjam oleh kelompok nasabah PNPM Mandiri yang masih aktif di Desa Ranah Pantai Cermin ini tidak sesuai dengan Syariat Islam karena masih ada kelebihan didalam setiap pembiayaan dan setiap uang yang diberikan kepada kelompok nasabah.Secara umum pelaksanaan kredit PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin ini dikategorikan sebagai akad qard atau piutang yang merupakan bantuan membantu. Kata kunci: Perspektif Hukum Islam, Pengelolaan, PNPM Mandiri, Riba, Qard","PeriodicalId":106000,"journal":{"name":"el-Amwal","volume":"64 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"el-Amwal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/el-amwal.v4i2.5413","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pengelolaan keuangan Simpan Pinjam Perempuan dan mengetahui apakah pengelolaan keuangan simpanan pinjam perempuan di Desa Ranah Pantai Cermin Kabupaten Solok Selatan sesuai atau tidak dengan ketentuan Syariat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan eksploratif. Data yang digunakan dalam penelitin ini adalah dta skunder dan data primer. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Responden dalam penelitian ini adalah ketua kelompok nasabah PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin di Kecamatan Sangir Batang Hari dan Ustadz Nazli Hasan, Lc., MA. sebagai pakar ekonomi islam. Hasil penelitian ini selain untuk konsumsi rumah tangga,pengelolaan PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin dilakukan dengan cara yang dipinjamkan kepada para anggota kelompok yang membutuhkan dana baik untuk konsumsi, biaya sekolah anak, dan lain-lain. Program pelaksanaan Simpan Pinjam oleh kelompok nasabah PNPM Mandiri yang masih aktif di Desa Ranah Pantai Cermin ini tidak sesuai dengan Syariat Islam karena masih ada kelebihan didalam setiap pembiayaan dan setiap uang yang diberikan kepada kelompok nasabah. Secara umum pelaksanaan kredit PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin ini dikategorikan sebagai akad qard atau piutang yang merupakan bantuan membantu.Program pelaksanaan Simpan Pinjam oleh kelompok nasabah PNPM Mandiri yang masih aktif di Desa Ranah Pantai Cermin ini tidak sesuai dengan Syariat Islam karena masih ada kelebihan didalam setiap pembiayaan dan setiap uang yang diberikan kepada kelompok nasabah. Secara umum pelaksanaan kredit PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin ini dikategorikan sebagai akad qard atau piutang yang merupakan bantuan membantu. Program pelaksanaan Simpan Pinjam oleh kelompok nasabah PNPM Mandiri yang masih aktif di Desa Ranah Pantai Cermin ini tidak sesuai dengan Syariat Islam karena masih ada kelebihan didalam setiap pembiayaan dan setiap uang yang diberikan kepada kelompok nasabah.Secara umum pelaksanaan kredit PNPM Mandiri di Desa Ranah Pantai Cermin ini dikategorikan sebagai akad qard atau piutang yang merupakan bantuan membantu. Kata kunci: Perspektif Hukum Islam, Pengelolaan, PNPM Mandiri, Riba, Qard