Isral Isral, Rahmat Tullah, Muhammad Suryawan Prianto Syahputra
{"title":"Media Informasi Tentang Aturan dan PerundangUndangan BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Multimedia","authors":"Isral Isral, Rahmat Tullah, Muhammad Suryawan Prianto Syahputra","doi":"10.38101/AJCSR.V3I1.333","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun2013 Tentang Sanksi AdministratifPekerja merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional yang berorientasi pada kesejahteraan sosial. Salah satu kesejahteraan yang harus didapat oleh tenaga kerja adalah Perlindungan Jaminan Sosial yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Setiap Pemberi Kerja dan Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena jika tidak maka akan diberikan sanksi admnistratif seperti terguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik. ","PeriodicalId":178762,"journal":{"name":"Academic Journal of Computer Science Research","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Academic Journal of Computer Science Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.38101/AJCSR.V3I1.333","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun2013 Tentang Sanksi AdministratifPekerja merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional yang berorientasi pada kesejahteraan sosial. Salah satu kesejahteraan yang harus didapat oleh tenaga kerja adalah Perlindungan Jaminan Sosial yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Setiap Pemberi Kerja dan Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena jika tidak maka akan diberikan sanksi admnistratif seperti terguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik.