IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA UNTUK PENGENDALIAN LAJU ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KOTA SEMARANG

Y. Anggrainy, Johan Erwin Isharyanto
{"title":"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA UNTUK PENGENDALIAN LAJU ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KOTA SEMARANG","authors":"Y. Anggrainy, Johan Erwin Isharyanto","doi":"10.56444/nlr.v3i1.3397","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pertumbuhan penduduk Kota Semarang menyebabkan tumbuhnya kebutuhan perumahan yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan. Sebagai perlindungan terhadap lahan pertanian pangan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, diterbitkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Meskipun demikian tetap terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertanian dalam jumlah besar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui problem yuridis dan implementasi UU No.4 Tahun 2009 beserta strategi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan sumber data primer dan sekuder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Implementasi UU No 41 Tahun 2009 belum berhasil diwujudkan secara optimal karena kurangnya dukungan data dan minimnya sikap proaktif yang memadai ke arah pengendalian alih fungsi lahan tersebut. Kendala lainnya adalah antara lain kendala koordinasi kebijakan, kendala pelaksanaan kebijakan, dan kendala konsistensi perencanaan. Kantor Pertanahan Kota Semarang membentuk Tim Pertimbangan Teknis Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai upaya kebijakan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian.Strategi yang diterapkan adalah memberikan ijin alih fungsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kata Kunci: alih fungsi lahan pertanian, kebijakan, strategi.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3397","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Pertumbuhan penduduk Kota Semarang menyebabkan tumbuhnya kebutuhan perumahan yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan. Sebagai perlindungan terhadap lahan pertanian pangan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, diterbitkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Meskipun demikian tetap terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertanian dalam jumlah besar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui problem yuridis dan implementasi UU No.4 Tahun 2009 beserta strategi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan sumber data primer dan sekuder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Implementasi UU No 41 Tahun 2009 belum berhasil diwujudkan secara optimal karena kurangnya dukungan data dan minimnya sikap proaktif yang memadai ke arah pengendalian alih fungsi lahan tersebut. Kendala lainnya adalah antara lain kendala koordinasi kebijakan, kendala pelaksanaan kebijakan, dan kendala konsistensi perencanaan. Kantor Pertanahan Kota Semarang membentuk Tim Pertimbangan Teknis Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai upaya kebijakan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian.Strategi yang diterapkan adalah memberikan ijin alih fungsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kata Kunci: alih fungsi lahan pertanian, kebijakan, strategi.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
2009年第41号可持续农业用地保护法案的实施,目的是控制三宝垄现有的农业用地
三宝垄的人口增长导致了越来越多的住房需求,导致农田的功能被取代。2009年《可持续可持续农业保护法》第41号提出了一项旨在将农业用地从农业用地加速转变的保护措施。尽管如此,农业用地仍在不断扩大。本研究的目的是了解法律问题和2009年《第4号法案》的实施,以及三宝垄市政府为遏制从农业用地过渡到非农业用地的速度所采取的战略。使用的方法是一个具有分析性描述性研究规范的实证权限,以及通过采访和文献研究获得的主要和次要数据来源。由于缺乏数据支持和缺乏足够的主动控制土地功能,2009年《41号法案》的实施尚未得到最佳实现。其他障碍包括政策协调障碍、政策执行障碍和计划一致性障碍。三宝垄市政府成立了一个技术考虑小组,考虑改变土地使用权(IPPT),以推动农民改变土地。实施的策略是根据区域规划(RTRW)授予功能覆盖权限。关键字:收回农业用地、政策、战略。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENYIMPANAN MINUTA AKTA APABILA TERJADI KEADAAN OVERMACHT KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK AHLI WARIS TERHADAP TANAH YANG DI KUASAI ORANG LAIN PADA PERKARA NOMOR: 1821 K/Pdt/2022 PENETAPAN PERWALIAN TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARIS YANG AHLI WARISNYA ANAK DI BAWAH UMUR (Study Penetapan Pengadilan Negeri Kendal No.247/Pdt.P/2019/PN.Kdl) PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Perkara No. 2732K/Pdt/2021 Jo. 539/Pdt.G/2018/PN. Smg)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1