TINJAUAN YURIDIS ALASAN PENOLAKAN KEBIJAKAN WAJIB VAKSINANSI COVID-19 DARI ASAS MANFAAT, KEPENTINGAN UMUM SERTA HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Riska Agustina
{"title":"TINJAUAN YURIDIS ALASAN PENOLAKAN KEBIJAKAN WAJIB VAKSINANSI COVID-19 DARI ASAS MANFAAT, KEPENTINGAN UMUM SERTA HAK ASASI MANUSIA (HAM)","authors":"Riska Agustina","doi":"10.25170/paradigma.v7i1.2978","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Awal mula Covid-19 (coronavirus disease 2019) masuk di Indonesia dengan kasus terkonfirmasinya dua warga negara Indonesia yang tertular dari seorang warga negara Jepang. Penyebaran Covid-19 (coronavirus disease 2019) sangat cepat, sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran, penyembuhan serta tindakan pencegahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13A ayat (2). Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan tersebut wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, dan penolakan untuk dilakukannya vaksinasi dapat dikenakankan sanksi administratif. Alasan penolakan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah belum adanya uji klinis atas vaksin, serta anggapan masyarakat tentang aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain kegiatan vaksinasi dinilai sangat penting serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 telah sesuai dengan asas manfaat dan asas kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan metode penelitian kualitatif. Kontribusi tulisan ini ditujukan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jelas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. \n ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.2978","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Awal mula Covid-19 (coronavirus disease 2019) masuk di Indonesia dengan kasus terkonfirmasinya dua warga negara Indonesia yang tertular dari seorang warga negara Jepang. Penyebaran Covid-19 (coronavirus disease 2019) sangat cepat, sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran, penyembuhan serta tindakan pencegahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13A ayat (2). Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan tersebut wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, dan penolakan untuk dilakukannya vaksinasi dapat dikenakankan sanksi administratif. Alasan penolakan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah belum adanya uji klinis atas vaksin, serta anggapan masyarakat tentang aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain kegiatan vaksinasi dinilai sangat penting serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 telah sesuai dengan asas manfaat dan asas kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan metode penelitian kualitatif. Kontribusi tulisan ini ditujukan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jelas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19.  
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
法例审查拒绝福利、公共利益和人权原则(人权)义务接种法案的理由
Covid-19的起源(coronavirus 2019)在印度尼西亚得到证实,有两名印尼公民感染了一名日本公民。Covid-19 (coronavirus 2019)的部署非常迅速,因此各国政府正在努力解决其传播、治疗和预防措施。Covid-19牛痘接种建制的其中一种强制性的规则中所设置的14号2021年总统关于执行采购疫苗和接种疫苗,以抗击流行病Covid-19 13A一章一章中(2)节。每个收件人指定的人作为目标重申这些Covid-19根据登记义务遵循Covid-19接种疫苗,疫苗拒绝接种疫苗将有助于行政制裁。公众强烈反对的原因是目前还没有疫苗的临床试验,人们认为这一规定侵犯了人权。但另一方面,接种疫苗的活动被认为是至关重要的,对公众的利益是有益的。因此,本研究的目的是确定Covid-19疫苗接种义务政策的实施符合共同利益和利益原则,不违反人权。该研究具有规范性,采用定性研究方法。本文的目的是让更广泛的公众更清楚地了解科维-19疫苗接种政策。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
IMPLEMENTASI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN TEORI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG BERGABUNG MENJADI ANGGOTA GERAKAN RADIKALISME PELUANG DAN TANTANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENYESUAIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA TINJAUAN HUKUM TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT ASPEK HUKUM DANA PERLINDUNGAN PEMODAL DAN DISGORGEMENT FUND DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN INVESTOR PASAR MODAL
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1