Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Indomaret Cabang Bireuen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Indomaret Cabang Bireuen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja","authors":"Ade Soraya","doi":"10.22373/hadhanah.v3i1.2353","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusahauntuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.Pasal mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di atur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perusahaan Indomaret cabang Bireuen yang bergerak dalam bidang waralaba harus patuh dan menerapkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak di Indomaret cabang Bireuen dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan terlaksananya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh di Indomaret cabang Bireuen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk melihat penerapan pelaksanaannya melalui suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di Indomaret cabang Bireuen dapat dikatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun masih terdapat beberapa bentuk perlindungan hukum yang masih belum dilaksanakan sepenuhnya seperti pekerja yang masih harus bekerjamelebihi jam kerja yang seharusnya. Ada beberapa faktor yang menghambat terlaksananya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, antara lain kurangnya kesadaran hukum dari pihak pengusaha atau perusahaan dan pekerja, dan faktor yang berkaitan dengan perjanjian kerja.","PeriodicalId":179875,"journal":{"name":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","volume":"441 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/hadhanah.v3i1.2353","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusahauntuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.Pasal mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di atur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perusahaan Indomaret cabang Bireuen yang bergerak dalam bidang waralaba harus patuh dan menerapkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak di Indomaret cabang Bireuen dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan terlaksananya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh di Indomaret cabang Bireuen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk melihat penerapan pelaksanaannya melalui suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di Indomaret cabang Bireuen dapat dikatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun masih terdapat beberapa bentuk perlindungan hukum yang masih belum dilaksanakan sepenuhnya seperti pekerja yang masih harus bekerjamelebihi jam kerja yang seharusnya. Ada beberapa faktor yang menghambat terlaksananya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, antara lain kurangnya kesadaran hukum dari pihak pengusaha atau perusahaan dan pekerja, dan faktor yang berkaitan dengan perjanjian kerja.