{"title":"Tinjauan Yuridis Penggunaan Tanda Tangan Digital Dalam Perjanjian Jual Beli","authors":"M. Dahlia, Wasis Susetio","doi":"10.58344/jmi.v2i8.442","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Teknologi dan komunikasi di Indonesia saat ini telah berkembang pesat, namun pada praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum paham betul teknologi dan masih menggunakan cara manual dalam penanganan suatu perjanjian jual beli. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang masih ragu tentang kevalidan dan keotentikasian jika terjadi wanprestasi. Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan dan standar, khususnya dalam transaksi perjanjian jual beli konvensional maupun digital, dimana fungsi tanda tangan sangat esensial, sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuan pembuatan jurnal ini adalah untuk menganalisa landasan dan perlindungan hukum dalam penggunaan tanda tangan digital. Jurnal ditulis dengan metode penelitian yuridis normatif serta bersifat deskriptif analitis yang berarti penulis melakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Metode pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah dengan cara studi kepustakaan dan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, yaitu dengan menelaah peraturan Undang-Undang dan regulasi terkait dengan tanda tangan digital baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan tanda tangan digital adalah sah sesuai dengan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam UU ITE Pasal 11, PP PSTE Pasal 52, dan PerMen PSE Pasal 26. Kesimpulan kedua adalah dalam hal terjadi sengketa dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani digital, dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak tentang pilihan hukum dan lembaga yang menyelesaikannya.","PeriodicalId":133594,"journal":{"name":"Jurnal Multidisiplin Indonesia","volume":"23 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Multidisiplin Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.442","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Teknologi dan komunikasi di Indonesia saat ini telah berkembang pesat, namun pada praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum paham betul teknologi dan masih menggunakan cara manual dalam penanganan suatu perjanjian jual beli. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang masih ragu tentang kevalidan dan keotentikasian jika terjadi wanprestasi. Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan dan standar, khususnya dalam transaksi perjanjian jual beli konvensional maupun digital, dimana fungsi tanda tangan sangat esensial, sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuan pembuatan jurnal ini adalah untuk menganalisa landasan dan perlindungan hukum dalam penggunaan tanda tangan digital. Jurnal ditulis dengan metode penelitian yuridis normatif serta bersifat deskriptif analitis yang berarti penulis melakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Metode pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah dengan cara studi kepustakaan dan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, yaitu dengan menelaah peraturan Undang-Undang dan regulasi terkait dengan tanda tangan digital baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan tanda tangan digital adalah sah sesuai dengan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam UU ITE Pasal 11, PP PSTE Pasal 52, dan PerMen PSE Pasal 26. Kesimpulan kedua adalah dalam hal terjadi sengketa dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani digital, dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak tentang pilihan hukum dan lembaga yang menyelesaikannya.