{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI SULAWESI SELATAN","authors":"Abdul Ganie Gaffar","doi":"10.47030/administrasita.v12i1.256","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Dari sumber pendapatan desa tersebut, alokasi anggaran dari APBN merupakan hal yang baru bagi desa. Kesiapan desa dituntut agar dapat mengolah dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila desa tidak siap dengan sumber daya manusia maupun program yang sesuai maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyelewengan dana desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah efektifitas pengenaan sanksi hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Sulawesi Selatan? 2) Upaya apakah yang harus dilakukan oleh para penegak hukum dalam rangka mencegah terulang kembali tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Sulawesi Selatan? Penelitian dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Selama kurun waktu 2 (dua) bulan. Penulis menggunakan teknik analisis data secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu: 1) Penerapan hukum pidana baik secara formil maupun materil dalam Putusan No.99/Pid.Sus/2013/PN.Mks telah sesuai dan dari segi penerapan hukum pidana materiil perbuatan terdakwa Haminuddin, S.Ag memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsidair yang di pilih oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. 2) Pengelolaan dana desa yang ada di Propinsi Sulawesi Selatan masih ditemui berbagai persoalan disetiap tahap mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan hingga pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dan kurangnya sumber daya manusia yang memadai di desa menjadi penyebab utama sehingga tidak tercapainya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.","PeriodicalId":239995,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Administrasita'","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Administrasita'","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47030/administrasita.v12i1.256","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Dari sumber pendapatan desa tersebut, alokasi anggaran dari APBN merupakan hal yang baru bagi desa. Kesiapan desa dituntut agar dapat mengolah dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila desa tidak siap dengan sumber daya manusia maupun program yang sesuai maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyelewengan dana desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah efektifitas pengenaan sanksi hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Sulawesi Selatan? 2) Upaya apakah yang harus dilakukan oleh para penegak hukum dalam rangka mencegah terulang kembali tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Sulawesi Selatan? Penelitian dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Selama kurun waktu 2 (dua) bulan. Penulis menggunakan teknik analisis data secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu: 1) Penerapan hukum pidana baik secara formil maupun materil dalam Putusan No.99/Pid.Sus/2013/PN.Mks telah sesuai dan dari segi penerapan hukum pidana materiil perbuatan terdakwa Haminuddin, S.Ag memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsidair yang di pilih oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. 2) Pengelolaan dana desa yang ada di Propinsi Sulawesi Selatan masih ditemui berbagai persoalan disetiap tahap mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan hingga pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dan kurangnya sumber daya manusia yang memadai di desa menjadi penyebab utama sehingga tidak tercapainya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.