PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK TERHADAP TIKTOKER SERTA HAMBATANNYA DI INDONESIA

Kevin Hoo Kurniawan, Adeline Melanie
{"title":"PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK TERHADAP TIKTOKER SERTA HAMBATANNYA DI INDONESIA","authors":"Kevin Hoo Kurniawan, Adeline Melanie","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3546","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"TikTok merupakan aplikasi video sharing yang berasal dari China dengan induk perusahaan bernama ByteDance dan banyak digunakan untuk berbagi video pendek kepada seluruh pengguna aplikasi. Pengguna TikTok yang membuat video biasa disebut Content Creator atau yang lebih dikenal dengan sebutan TikToker. Penghasilan yang diperoleh Tiktoker sebagian besar diperoleh dari endorsement dan Pay Out Coins menjadi perhatian pemerintah dalam bidang perpajakan karena nominal uang yang diterima oleh Tiktoker sangat besar, ditambah pemerintah saat ini sedang memaksimalkan penerimaan pajak di bidang digital. Permasalahan yang timbul adalah Tiktoker yang memilih menggunakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Para petugas perpajakan menggolongkan Tiktoker sebagai kegiatan pekerja seni yang termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) nomor 90002 sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Namun, dalam ruang lingkup pekerja seni, tidak secara spesifik menyebutkan Tiktoker atau  pekerjaan sejenisnya. Selain itu hal yang dikaji lainnya adalah perlawanan pajak oleh Tiktoker dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan. Sebagai kesimpulan, Tiktoker tergolong dalam KLU 90002 sebagai kegiatan pekerja seni karena pekerja seni memiliki karakteristik yang sama dengan Tiktoker. Tiktoker yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya belum tentu langsung dikatakan melakukan perlawanan pajak karena pada prakteknya para petugas perpajakan masih menggunakan cara-cara yang persuasif dan sanksi diberikan sebagai upaya terakhir. Hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan yakni kesulitan mengidentifikasi subjek dan objek dari Tiktoker, keterbatasan memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi dan potensi yang harus direalisasikan dalam penerimaan pajak, penerapan KLU di lapangan yang belum seragam, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman oleh Tiktoker terkait kewajiban perpajakannya. \n ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"191 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3546","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

TikTok merupakan aplikasi video sharing yang berasal dari China dengan induk perusahaan bernama ByteDance dan banyak digunakan untuk berbagi video pendek kepada seluruh pengguna aplikasi. Pengguna TikTok yang membuat video biasa disebut Content Creator atau yang lebih dikenal dengan sebutan TikToker. Penghasilan yang diperoleh Tiktoker sebagian besar diperoleh dari endorsement dan Pay Out Coins menjadi perhatian pemerintah dalam bidang perpajakan karena nominal uang yang diterima oleh Tiktoker sangat besar, ditambah pemerintah saat ini sedang memaksimalkan penerimaan pajak di bidang digital. Permasalahan yang timbul adalah Tiktoker yang memilih menggunakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Para petugas perpajakan menggolongkan Tiktoker sebagai kegiatan pekerja seni yang termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) nomor 90002 sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Namun, dalam ruang lingkup pekerja seni, tidak secara spesifik menyebutkan Tiktoker atau  pekerjaan sejenisnya. Selain itu hal yang dikaji lainnya adalah perlawanan pajak oleh Tiktoker dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan. Sebagai kesimpulan, Tiktoker tergolong dalam KLU 90002 sebagai kegiatan pekerja seni karena pekerja seni memiliki karakteristik yang sama dengan Tiktoker. Tiktoker yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya belum tentu langsung dikatakan melakukan perlawanan pajak karena pada prakteknya para petugas perpajakan masih menggunakan cara-cara yang persuasif dan sanksi diberikan sebagai upaya terakhir. Hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan yakni kesulitan mengidentifikasi subjek dan objek dari Tiktoker, keterbatasan memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi dan potensi yang harus direalisasikan dalam penerimaan pajak, penerapan KLU di lapangan yang belum seragam, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman oleh Tiktoker terkait kewajiban perpajakannya.  
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
对TIKTOKER实施税收管制以及它在印尼的障碍
TikTok是一个来自中国的视频分享应用程序,由一家名为ByteDance的公司共同开发,它被广泛用于向所有应用程序用户分享简短的视频。TikTok用户制作的普通视频被称为contenator或更广为人知的名字是TikToker。Tiktoker的收入主要来自endorment和支付硬币,这引起了政府对税收的关注,因为Tiktoker接收的钱的面值非常高,而且政府目前正在以数字方式最大化税收。由此产生的问题是,Tiktoker选择使用Neto的收入准则来履行其财务义务,从而选择使用日志。税务人员将Tiktoker列为具有艺术价值的行业活动(KLU),根据《华尔街日报》(clu)第90002号税总长条第17/PJ/2015年税率规范规定。然而,在艺术工作者的圈子里,并没有特别提到小费或类似的工作。另一个研究是Tiktoker的税收阻力和对Tiktoker进行税收投票的障碍。最后,Tiktoker被归类为90002作为艺术工作者的活动,因为艺术工作者的特点与Tiktoker相同。不履行其应尽的义务的Tiktoker不一定会立即发动税收斗争,因为在实践中,税收官员仍然使用有说服力和制裁的手段作为最后手段。进行对税收制度障碍场上Tiktoker即识别Tiktoker的主语和宾语的困难,获得的数据,它可以描述的限制条件和潜力实现税收收入中,该应用的提示在球场上没有制服,由相关Tiktoker perpajakannya义务缺乏认识和理解。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
IMPLEMENTASI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN TEORI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG BERGABUNG MENJADI ANGGOTA GERAKAN RADIKALISME PELUANG DAN TANTANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENYESUAIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA TINJAUAN HUKUM TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT ASPEK HUKUM DANA PERLINDUNGAN PEMODAL DAN DISGORGEMENT FUND DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN INVESTOR PASAR MODAL
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1