{"title":"‘IWADH SEBAGAI SYARAT SAH KHULU’ (Studi Analisis Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 Ditinjau Dari Teori Maslahah Mursalah)","authors":"Nurakmal Nurakmal, Saifullah M. Yunus","doi":"10.22373/hadhanah.v3i1.2554","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Khulu’ adalah perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh (tebusan) yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan.‘iwadh adalah imbalan atau tebusan yang diberikan istri kepada suami untuk meminta khulu῾. Di Indonesia nominal uang ‘iwadh telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam sudah yang berjumlah Rp. 10.000 yang mana uang tersebuat diperuntukan untuk badan amil zakat bukan untuk suami. Apabila aturan ini dikaji dari segi hukum Islam maka dari segi jumlah dan juga sasaran dari ‘iwadh ini terdapat sebuah perbedaan yang signifikan. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum 'iwadh sebagai kompensasi khulu' menurut Maslahah Mursalah danapakah kepmenag No. 411 Tahun 2000 sesuai dengan teori Maslahah Mursalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, ulama sepakat yang bahwa ‘iwadh (tebusan) merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam khulu’, jika ditinjau dari segi maslahah mursalah maka baik dari pihak istri maupun dari pihak suami sama-sama mempunyai kemaslahatannya istri yang meminta cerai kepada suaminya dengan mengembalikan mahar kepada suaminya karena ia takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri (nusyuz), maka bisa terlepas dari ikatan pernikahannya dan suami tidak merasa dirugikan karena memperoleh tebusan dari istri. Kedua, Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam termasuk maslahah mursalah karena jika aturan ini tidak diatur maka akan mengalami kesulitan bagi istri dan akan menimbulkan kesewenang-wenangan suami terhadap istri. Dalam aturan tersebut ‘iwadh akibat melanggar taklik talak diberikan kepada badan amil zakat bukan kepada suami.‘Iwadh dalam Islam harus diserahkan kepada suami. \n ","PeriodicalId":179875,"journal":{"name":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","volume":"165 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/hadhanah.v3i1.2554","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Khulu’ adalah perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh (tebusan) yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan.‘iwadh adalah imbalan atau tebusan yang diberikan istri kepada suami untuk meminta khulu῾. Di Indonesia nominal uang ‘iwadh telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam sudah yang berjumlah Rp. 10.000 yang mana uang tersebuat diperuntukan untuk badan amil zakat bukan untuk suami. Apabila aturan ini dikaji dari segi hukum Islam maka dari segi jumlah dan juga sasaran dari ‘iwadh ini terdapat sebuah perbedaan yang signifikan. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum 'iwadh sebagai kompensasi khulu' menurut Maslahah Mursalah danapakah kepmenag No. 411 Tahun 2000 sesuai dengan teori Maslahah Mursalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, ulama sepakat yang bahwa ‘iwadh (tebusan) merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam khulu’, jika ditinjau dari segi maslahah mursalah maka baik dari pihak istri maupun dari pihak suami sama-sama mempunyai kemaslahatannya istri yang meminta cerai kepada suaminya dengan mengembalikan mahar kepada suaminya karena ia takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri (nusyuz), maka bisa terlepas dari ikatan pernikahannya dan suami tidak merasa dirugikan karena memperoleh tebusan dari istri. Kedua, Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam termasuk maslahah mursalah karena jika aturan ini tidak diatur maka akan mengalami kesulitan bagi istri dan akan menimbulkan kesewenang-wenangan suami terhadap istri. Dalam aturan tersebut ‘iwadh akibat melanggar taklik talak diberikan kepada badan amil zakat bukan kepada suami.‘Iwadh dalam Islam harus diserahkan kepada suami.